AYOJAKARTA.COM -- Berqurban adalah salah satu ibadah di hari raya Idul Adha yang biasa dilakukan oleh umat islam yang mampu untuk menunaikannya.
Bukan hanya untuk orang yang masih hidup, ada sebagian yang berqurban dengan diniatkan atas nama orang yang sudah meninggal dunia.
Ustaz Dr. Khalid Basalamah menyampaikan hukum berqurban menurut pendapat Syaikh 'Utsaimin, yang dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Islam Terkini.
Baca Juga: Makin Tahu, Ini Makna dan Dalil tentang Idul Adha, Diperingati Setiap Tanggal 10 Dzulhijjah
"Hukum asal berqurban adalah disyariatkan bagi mereka yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah SAW dan para sahabat, beliau berqurban atas nama diri mereka dan keluarga mereka," ungkap Ustaz Dr. Khalid Basalamah.
"Sedangkan qurban khusus bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak ada dasarnya, namun berqurban untuk orang yang meninggal dibagi menjadi 3 macam," sambungnya.
Untuk yang pertama Ustaz Dr. Khalid Basalamah menyebutkan hukum berqurban bagi yang sudah meninggal, diikutkan dengan yang masih hidup.
"Yang pertama disembelihkan qurban untuk mereka yang sudah meninggal karena mengikuti mereka yang masih hidup," jelas Ustaz Dr. Khalid Basalamah.
"Seperti seseorang berqurban atas nama dirinya dan keluarganya dengan niat untuk mereka yang masih hidup dan yang sudah meninggal, ini boleh dilakukan," sambungnya.
Adapun yang menjadi dasar hukumnya, Ustaz Dr. Khalid Basalamah menyebut sebagaimana yang telah dilakukan Rasulullah SAW saat berqurban.
"Dalil dari pendapat ini adalah qurban Rasulullah, dari beliau dan keluarganya, dan diantaranya mereka ada yang sudah meninggal dunia, Rasulullah mengatakan ini dan untuk keluargaku, disini umum," jelas Ustaz Dr. Khalid Basalamah.
Selanjutnya hukum berqurban bagi yang sudah meninggal, Ustaz Dr. Khalid Basalamah menyampaikan sebagaimana wasiat dari orang yang meninggal tersebut.
"Kedua berqurban untuk mereka yang sudah meninggal dunia karena menunaikan wasiat orang yang meninggal tadi,"ujar Ustaz Dr. Khalid Basalamah.
"Misalnya ada seseorang yang sebelum meninggal mengatakan kalau saya meninggal sebelum Idul Adha ini tolong ya uang ini disembelihkan, dia wasiatkan makanya dijalankan," sambungnya.
Untuk yang ketiga, Ustaz Dr. Khalid Basalamah menyampaikan hukum berqurban bagi orang yang sudah meninggal dunia adalah terpisah dengan orang yang masih hidup.
Baca Juga: Tata Cara Salat Idul Adha 10 Dzulhijjah Lengkap dengan Bacaan Niatnya
"Ketiga hewan qurban untuk mereka yang sudah meninggal secara terpisah dengan mereka yang masih hidup, sendiri khusus," ungkap Ustaz Dr. Khalid Basalamah.
"Misalnya seseorang berqurban atas nama bapaknya saja atau ibunya saja, yang keduanya sudah meninggal dunia, maka ini juga masih boleh dilakukan," lanjutnya.
Hukum berqurban yang ketiga, Ustaz Dr. Khalid Basalamah mengatakan bahwa disepakati ulama apabila pahalanya sampai kepada orang yang sudah meninggal dunia.
"Para ulama fiqih Hanabilah berpendapat bahwa pahalanya akan sampai kepada ahli kubur, dan merasakan manfaatnya dikiaskan dengan sedekah atas nama orang yang sudah meninggal dunia," jelas Ustaz Dr. Khalid Basalamah.
"Akan tetapi (alasannya) kami tidak berpendapat bahwa hewan qurban hanya dikhususkan atas nama mayit saja, termasuk sunnah, karena Rasulullah SAW tidak melakukan qurban salah satu dari mereka yang sudah meninggal secara khusus," lanjutnya.***(Desta Nurwati Siamyah)
Share this article
Bukan hanya untuk orang yang masih hidup, ada sebagian yang berqurban dengan diniatkan atas nama orang yang sudah meninggal dunia.