AYOJAKARTA.COM - Momen Idul Fitri atau Lebaran sangat identik dengan tradisi pemberian THR ke saudara, kerabat, karyawan, dan lain-lain.
Terkadang, ada beberapa orang yang terlalu fokus untuk memberikan THR dan melupakan bahwa dirinya mempunyai tanggungan lain.
Membagikan THR karena niat baik Ikhlas akan menerima pahala yang melimpah terutama ditujukan kepada orang yang membutuhkan.
Baca Juga: Kapan Lebaran 2023, Hari Jumat atau Sabtu? Ustaz Abdul Somad Menjawab Begini
Sebagian orang menganggap, membagikan THR merupakan tanda bahwa dirinya telah sukses.
Masalah THR dan utang ini masih menjadi pertanyaan banyak orang untuk diutamakan yang mana.
Apakah momen bagi THR yang satu tahun sekali, atau membayar utang terlebih dahulu?
Pada suatu kesempatan, Buya Yahya pernah membahas persoalan serupa.
Seseorang bertanya kepada Buya Yahya masalah utang dan THR.
"Mana yang harus didahulukan Buya, bayar utang atau bagi-bagi THR?," tanya orang tersebut.
Baca Juga: Benarkah 3 Butir Nastar Setara dengan Sepiring Nasi? Berikut Tips Agar Tidak Kalap Saat Lebaran
Buya Yahya menjelaskan bahwa jika utang sudah jatuh tempo harus segera dibayar.
"Membayar utang yang sudah jatuh tempo lebih diutamakan dibandingkan dengan membagikan THR," ujar Buya Yahya.
Buya juga mengingatkan agar jangan melakukan suatu kebaikan hanya karena hawa nafsu.
"Biasanya hanya pengen disanjung saja." lanjut Buya.
Buya Yahya menerangkan, jangan merasa ingin pamer kekayaan hanya karena sudah lama hidup di kota jika uang yang dipakai masih ada utang.
"Jadi jika ada utang yang sudah jatuh tempo, WAJIB membayarnya terlebih dahulu," ujar Buya Yahya.
"Jangan mikir sedekah dulu. Kalau mikir sedekah pas masih ada utang malah jadi maksiat." lanjut Buya.
Buya Yahya menerangkan seseorang boleh ikut membagikan THR jika utangnya belum jatuh tempo.
Buya menambahkan jika utangnya belum jatuh tempo dan saat jatuh tempo uang yang harus dibayar sudah tersedia, orang tersebut diperbolehkan ikut membagikan THR.
Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika ingin membagikan THR saat masih memiliki utang.***

Share this article
Menurut Buya Yahya jika utang tersebut sudah jatuh tempo, WAJIB untuk membayarnya terlebih dahulu daripada bagi-bagi THR.