Jelang Malam Idul Fitri, Begini Hukum Takbir Keliling Menurut Ulama Indonesia

Ilustrasi Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idul Fitri
Ilustrasi Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idul Fitri

AYOJAKARTA.COM--Jelang Malam Idul Fitri banyak umat Islam di Indonesia merayakannya dengan melakukan takbir.

Takbir biasanya dilakukan di dalam masjid, tetapi ada juga yang melakukan takbir sembari berkeliling desa, kecamatan, atau kota.

Takbir keliling biasanya dilakukan oleh sekelompok orang menggunakan kendaraan bermotor (jarak jauh) atau berjalan kaki (jarak dekat).

Takbir dilakukan guna menyebarkan kegembiraan dan semangat beribadah di Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Bagaimana Bacaan Takbir Yang Benar Jelang Lebaran? Berikut penjelasan Buya Yahya

Namun, ternyata kegiatan takbir keliling ini masih menjadi perdebatan pendapat di kalangan ulama Indonesia.

Adapun beberapa poin yang dapat dilihat antara lain:

1. Hukum takbir keliling saat Malam Idul Fitri adalah khilafiyah, yaitu terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sebagian ulama menganggap takbir keliling sebagai bid'ah (perbuatan baru yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW).

Sebagian lagi menganggap takbir keliling sebagai mubah (boleh dilakukan asal tidak bertentangan dengan syariat).

2. Terdapat dalil yang digunakan ulama untuk mengharamkan takbir keliling.

Dalil tersebut adalah hadis dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

"Rasulullah SAW tidak pernah keluar pada malam Idul Fitri dan Idul Adha," (HR. Bukhari no.986 dan Muslim no. 1145).

Baca Juga: Link Streaming Takbiran Idul Fitri 1444 Hijriah, Merdu dan Menyejukkan Batin

3. Dalil yang digunakan ulama untuk membolehkan takbir keliling.

Dalil tersebut adalah hadis dari Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud:

"Pada malam Idul Fitri, Rasulullah SAW bersama sahabatnya berjalan menuju tempat shalat sambil mengucapkan takbir," (HR. Ahmad no 12586 dan Abu Dawud no. 1140).

4. Sebagian ulama berpendapat bahwa takbir keliling juga termasuk dalam bentuk dakwah dan tabligh.

Ada juga yang berpendapat bahwa kegiatan takbir keliling dapat meningkatkan kecintaan kepada Allah SWT dan rasa syukur atas nikmat-Nya.

Baca Juga: Hukum dan Pahala Takbiran Menurut Buya Yahya, Bolehkan Lakukan Takbir Keliling?

5. Para ulama yang membolehkan takbir keliling juga memberikan beberapa syarat dan batasan dalam melakukannya, yaitu:

- Takbir keliling dilakukan secara sopan santun, tidak berteriak, dan tidak mengganggu ketenangan orang lain.

- Takbir keliling dilakukan tetap dengan mengikuti aturan lalu lintas dan tidak membahayakan keselamatan sendiri atau orang lain.

- Takbir keliling dilakukan menggunakan kendaraan yang layak dan tidak mencemari lingkungan.

- Takbir keliling dilakukan dengan menjaga akhlak dan adab, tidak berbuat maksiat atau melanggar syariat.

Itulah beberapa poin hukum takbir keliling menurut ulama Indonesia yang masih terdapat perbedaan pendapat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# hukum takbir keliling
# Dalil
# Ulama
# Hari Raya Idul Fitri

News Update

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Jakarta Pusat

PAM Jaya Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor Imbas Proyek JSDP, Suplai Air Dipastikan Tetap Mengalir

Dirut PAM Jaya mengatakan kebocoran bermula saat kontraktor proyek melakukan pekerjaan pengecekan di area sekitar jaringan pipa utama milik PAM Jaya.

Bisnis

Darurat Scam dan Judi Online, BRI Bersama OJK Perketat Ekosistem Perbankan Gandeng Kemkomdigi dan PERBANAS

Sinergi BRI, PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi resmi tingkatkan keamanan keuangan digital demi memberantas judi online dan scam.

Bisnis

Antisipasi Lonjakan Permintaan, Pertamina Suntik Tambahan LPG Subsidi 138 Metrik Ton di Kabupaten Subang

Pertamina Patra Niaga menambah 138 metrik ton LPG 3 Kg di Subang hingga akhir Juli 2026 untuk menjaga stok dan kelancaran distribusi.

Nasional

Tips Memilih Lowongan Program Magang Nasional 2026, Jangan Asal Klik!

Memilih lowongan program magang secara tepat dapat memberikan pengalaman berharga yang berdampak pada pengembangan karier di masa depan.

Jakarta Timur

INFO Penting untuk Warga Jaktim! Per 27 Juli 2026, Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Timur akan Pindah Sementara, Ini Lokasinya

Kepindahan ini dilakukan untuk mendukung proses renovasi gedung sekaligus meningkatkan kenyamanan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Metropolitan

Transjakarta Gelar Sayembara Desain Green Hub Petamburan, Siapkan Konsep Kawasan Transportasi Masa Depan

Sayembara Desaian Green Hub Petamburan ini mengusung tema "Green Connectivity: Weaving Mobility, Elevating Urban Life".

Jakarta Timur

Dinas Bina Marga DKI Jakarta Mulai Penataan Trotoar di Jakarta Timur dengan Konsep Complete Street, Pejalan Kaki Lebih Aman dan Nyaman

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih aman, nyaman, dan inklusif bagi para pejalan kaki.

Metropolitan

Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran Jakarta Innovation Awards 2026 Diperpanjang, Yuk Siapkan Inovasi Terbaikmu

Jakarta Innovation Awards merupakan ajang apresiasi bagi inovasi yang telah diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi Jakarta.

Pendidikan

Pemprov DKI Batasi Penggunaan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun? Pramono Anung: Jakarta Dukung Komdigi

Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun

Metropolitan

DKI Tutup 2 Zona Aktif di Bantargebang, Sistem 'Open Dumping' Mulai Ditinggalkan!

Pemprov DKI Jakarta resmi memulai langkah besar untuk membenahi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Viral

Menerka Bayaran Hotman Paris yang Kini Tangani Kasus Febri Adriansyah, Bisa Tembus di Atas Rp200 Miliar?

Hotman Paris resmi jadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi dan TPPU. Rekam jejak honor fantastis Hotman hingga Rp200 miliar memicu spekulasi tarif di publik.

Viral

Nekat Bela Febri Adriansyah, Akun Bisnis Hotman Paris Raib!

Akun Instagram bisnis Hotman Paris Perfumery hilang usai ia menuai kritik pedas akibat membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hotman mengimbau masyarakat waspada terhadap potensi penipuan.

Jakarta Selatan

Tekan Sampah ke TPST Bantar Gebang, 349 Tong Biopori Jumbo Disebar di Kebayoran Lama Jaksel!

Sebanyak 349 tong biopori jumbo didistribusikan ke enam kelurahan di wilayah tersebut guna mengurangi beban sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang.

Jakarta Utara

Upaya Atasi Kemacetan Kelapa Gading-Pulo Gadung, 111 Petugas Gabungan Tata Lahan Jalan Perintis Kemerdekaan!

Sebanyak 111 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penertiban dan penataan lahan di kawasan RW 13, Jalan Perintis Kemerdekaan

Sport

Drama VAR Warnai Final Piala Dunia 2026, Ada 4 Momen Krusial yang Bikin Argentina Protes

Piala Dunia 2026 diwarnai krisis VAR yang picu krisis FIFA. Spanyol keluar sebagai juara usai tekuk Argentina 1-0 di final penuh drama, diwarnai kartu merah Enzo dan kontroversi keputusan wasit.

News

Hotman Paris Diminta Tak Bawa Nama Presiden dalam Kasus Febrie Adriansyah, Istana: Jangan Dikait-kaitkan!

Hal ini menyusul pernyataan Hotman yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaannya terhadap sang klien, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.