AYOJAKARTA.COM -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg dan pertalite bersubsidi hukumnya haram.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi ini diberikan khusus untuk kelompok masyarakat tertentu yang berhak menerimanya.
"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah dalam keterangan resmi MUI.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan distribusi BBM bersubsidi hanya untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum dan nelayan.
Sementara itu, pertalite diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.
Baca Juga: Bocor! Intip Tanggal Rilis iPhone SE 4 di Indonesia, Cek Juga Spesifikasi Lengkapnya
Kiai Miftah juga mengingatkan bahwa gas elpiji 3 kg hanya boleh digunakan oleh rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani yang kurang mampu.
"Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," tegasnya.
Alasan Hukum Islam Mengharamkan Subsidi untuk Orang Kaya
1. Melanggar Prinsip Keadilan
Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nahl ayat 90:
"Sesungguhnya Allah SWT menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan..."
"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin berarti telah melanggar prinsip keadilan," jelas Kiai Miftah.
Subsidi adalah amanah yang diberikan oleh pemerintah untuk rakyat yang benar-benar membutuhkan. Jika digunakan oleh yang tidak berhak, maka itu termasuk bentuk penyelewengan.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah SWT juga memperingatkan:
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Dengan kata lain, orang kaya yang menggunakan subsidi telah mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam disebut sebagai perbuatan zalim.
Baca Juga: Ramadan Tiba! Hilal Bisa Langsung Terlihat Saat Sidang Isbat Akhir Februari 2025
2. Termasuk dalam Hukum Ghasab (Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin)
Dalam fikih Islam, ghasab adalah tindakan mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," tegas Kiai Miftah.
Jadi, bagi mereka yang merasa mampu, sebaiknya gunakan BBM dan gas sesuai dengan haknya agar tidak melanggar hukum agama dan negara. Subsidi diberikan untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk mereka yang sebenarnya mampu membeli tanpa bantuan pemerintah.

Share this article
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg dan pertalite bersubsidi hukumnya haram.