AYOJAKARTA.COM -- Sering kali muncul pertanyaan, apakah mencicipi makanan saat berpuasa bisa membatalkan puasa?
Untuk menjawabnya, kita perlu memahami bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam rongga perut secara sengaja, kecuali dalam kondisi tertentu seperti lupa, tidak tahu hukumnya, dipaksa, atau sesuatu yang sulit dipisahkan dari air liur.
Baca Juga: Teknologi Sudah Canggih, tapi Bolehkah Membaca Al-Qur’an lewat Bantuan HP saat Shalat?
Menurut Syekh Salim bin Sumair dalam kitab Safinatun Najah, ada beberapa hal yang tidak membatalkan puasa meskipun masuk ke dalam rongga perut, yaitu:
- Jika sesuatu masuk ke dalam perut karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa.
- Jika yang masuk adalah air liur yang bercampur dengan sisa makanan di sela-sela gigi yang sulit dipisahkan.
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi’i, sisa makanan yang sangat sedikit dan sulit dipisahkan dari mulut tidak membatalkan puasa.
Begitu juga dengan sekadar mencicipi makanan tanpa menelannya, karena yang dirasakan hanya rasa, bukan benda yang masuk ke dalam perut.
Dalam kitab Hasyiyah al-Bujairimi, dijelaskan bahwa rasa makanan yang masih tersisa di mulut tidak membatalkan puasa karena tidak ada benda nyata yang masuk ke dalam tubuh.
Hal ini sejalan dengan riwayat dari Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa mencicipi cuka atau makanan lain saat berpuasa tidak masalah, selama tidak sampai ke tenggorokan atau ditelan (Musannaf Ibn Abi Syaibah, Juz 2, Halaman 304).
Baca Juga: Ini Dia Alasan Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Gagal Cair
Bagaimana Hukum Mencicipi Makanan untuk Koki atau Ibu Rumah Tangga?
Bagi orang yang tidak memiliki keperluan khusus, mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya makruh. Hal ini karena ada kekhawatiran makanan bisa tertelan tanpa sengaja.
Namun, bagi seseorang yang memang membutuhkan, seperti juru masak atau ibu yang menyiapkan makanan untuk anaknya, mencicipi makanan tidak dihukumi makruh. Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab.
Mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan hati-hati, tidak sampai menelan, dan hanya sekadar mengecek rasa.
Namun, jika tidak ada kebutuhan mendesak, sebaiknya dihindari agar lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah puasa.

Share this article
Mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan selama dilakukan dengan hati-hati, tidak sampai menelan, dan hanya sekadar mengecek rasa.