AYOJAKARTA.COM - Zakat fitrah adalah amalan wajib bagi setiap Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sebagai bagian dari rukun Islam, pembayaran untuk zakat fitrah memiliki waktu dan ketentuan khusus.
Banyak umat muslim yang masih bingung mengenai kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah dan berapa besaran yang harus dibayarkan.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada tahun 2025 adalah sebesar Rp47.000 per jiwa.
Jumlah ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Umat Muslim yang mengkonsumsi beras dengan harga yang berbeda atau berada di luar wilayah Jabodetabek, dapat menyesuaikan besaran zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang berlaku di daerahnya.
Sementara itu, terdapat beberapa waktu yang utama untuk membayar zakat fitrah yang harus diketahui oleh umat muslim.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Baca Juga: Link dan Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru di Info GTK 2025 dengan Benar
1.Waktu Jawaz (Mubah)
Diperbolehkan membayar zakat fitrah sejak awal hingga akhir bulan Ramadhan
2.Waktu Wajib
Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan salat Idul fitri. Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim yang masih hidup pada saat itu.
3.Waktu Sunnah (Fadhilah)
Waktu yang paling utama (sunnah) adalah menunaikan zakat fitrah pada pagi hari sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.
4.Waktu Makruh
Makruh hukumnya membayar zakat fitrah setelah selesai salat Idul Fitri, tetapi tetap wajib ditunaikan hingga berakhirnya tanggal 1 Syawal.
Baca Juga: KPM Mulai Kritis! Keberlanjutan Bansos BLT BBM Dipertanyakan, Ini Jawaban Pemerintah
5.Waktu Haram
Haram hukumnya menunda pembayaran zakat fitrah hingga melewati tanggal 1 Syawal tanpa adanya udzur
Zakat fitrah dapat dibayarkan melalui BAZNAS secara online melalui situs resminya atau melalui lembaga amil zakat lainnya yang terpercaya. ***

Share this article
BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah 2025 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), cek di sini.