AYOJAKARTA.COM - Rangkaian kegiatan ibadah saat bulan Ramadan tidak hanya sekadar puasa wajib, namun ada shalat tarawih, tadarus hingga nanti diakhiri dengan membayar zakat fitrah.
Membayar zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan bagi umat yang mampu.
Namun yang selalu menjadi pertanyaan adalah bolehkan membayar zakat fitrah tidak diwujudkan dalam bentuk beras namun dalam bentuk uang?
Baca Juga: Jangan Dibiarkan! Ini Cara Meredakan Sakit Gigi Saat Puasa dari Dokter Ilona
Dikutip AyoJakarta.com dari laman nu.or.id (5/4/2023), pendapat dari Imam asy-Syafi'i mengatakan bahwa membayar Zakat Fitrah seharusnya dirupakan dalam bentuk makanan pokok dengan berat satu sha’ atau jika dikonversikan dengan yang ada di Indonesia adalah berupa beras setara ukuran 2,7 kg atau 3,0 liter.
Hal ini pun hingga saat ini masih banyak diyakini oleh masyarakat luas dan beberapa ulama, bahwa tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang.
Kendati demikian karena pertimbangan kepraktisan maka Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pernah membuat keputusan terkait konversi Zakat Fitrah dalam bentuk beras ke uang berdasarkan pendapat dari Ulama.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh LBM PBNU adalah:
Baca Juga: Simak Apa Arti Operation Timeout dan Bagaimana Cara Mengatasinya
1. Cara membayar zakat fitrah yang terbaik adalah dengan menggunakan beras.
Kemudian ada dua versi terkait berat beras yang harus dibayarkan yakni menurut Imam an-Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter, sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.
2. Masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang.
Kendati demikian para ulama menyampaikan ketentuannya yakni sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg namun harus memperhatikan kualitas beras layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Lupa Saat Puasa Ramadan? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Demikianlah penjelasan terkait penggantian pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan uang.***

Share this article
Bagaimana bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang bukan bahan pokok, apakah boleh? Simak selengkapnya langsung di sini yuk!