Apa Hukumnya Puasa Ketika Sudah Ada yang Lebaran, Sah atau Tidak? Begini Penjelasan Para Ulama

Illustrasi. Sholat Idul Fitri
Illustrasi. Sholat Idul Fitri

AYOJAKARTA.COM - Penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri pada tahun 2023 di Indonesia mengalami perbedaan antara Muhammadiyah dan Pemerintah (Nahdlatul Ulama).

Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat, 21 April 2023.

Sementara pemerintah menetapkan dalam sidang isbat bahwa Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22, April 2023.

Baca Juga: Penuh Perjuangan! Jonatahan Latumahina Curhat Soal Terapi David Ozora: Ga Apa-apa Pelan-pelan

Lantas bagaimana hukum puasa saat ada yang sudah Lebaran?

Melansir dari kanal YouTube Fiqih Singkat, Jumat 21 April 2023, hukum puasa saat sudah ada yang Lebaran adalah sah bagai yang bertaqlid.

Adapun bertaqlid adalah meyakini bahwa 1 Syawal jatuh pada hari selain Jumat , 21 April 2023. Maka baginya akan menjalankan puasa selama 30 hari.

Ketentuan puasa 30 hari juga merupakan sunnah rasul dan ini pun jadi ketetapan ulama madzhab, seperti yang tertera pada sabda rasulullah dalam hadits Ibnu Umar yang berbunyi:

"Jika kalian melihat hilal maka berpuasalah, jika kalian melihatnya lagi maka berhari rayalah, jika hilal tertutup maka genapkanlah bulan sya'ban menjadi 30 hari," (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Capres dari PDIP Bocor ke Publik Nama Ganjar Pranowo Makin Menguat, Megawati Umumkan Jagoannya Hari Ini!

Berdasarkan hadits tersebut menjelaskan tentang penetapan Lebaran berdasarkan ru'yatul hilal yang dilihat dari wilayah tempat tinggal masing-masing.

Hal ini lah yang kemudian ditentukan oleh pihak yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan.

Namun bagi yang bertaqlid atau meyakini Idul Fitri jatuh pada Jumat, 21 April 2023, maka akan haram baginya untuk berpuasa karena bertepatan dengan hari raya.

Sebagaimana dijelaskan dari diriwayatkan Abu Sa'id Al Qudri anna Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

Baca Juga: Template Ucapan Selamat Idul Fitri 1444 H Inspiratif Cocok Dibagikan ke Keluarga, Teman bahkan Rekan Kerja!

"Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang puasa dalam 2 hari yakni ketika hari Idul Fitri dan Idul Adha.

Adapun larangan dan keharaman puasa wajib maupun sunnah di hari yang Idul Fitri dan Idul Adharah disetujui oleh para ulama.

Makna larangan tersebut adalah sebagai bentuk perwujudan rasa syukur terhadap Allah SWT setelah menahan lapar dan haus selama bulan Ramadan.

Allah membolehkan umat Islam untuk makan, hal itulah yang membuat umat islam tidak boleh berpuasa.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Lebaran Muhammadiyah 2023
# 1 Syawal 1444 H
# hukum puasa
# Hari Raya Idul Fitri

News Update

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Jakarta Pusat

PAM Jaya Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor Imbas Proyek JSDP, Suplai Air Dipastikan Tetap Mengalir

Dirut PAM Jaya mengatakan kebocoran bermula saat kontraktor proyek melakukan pekerjaan pengecekan di area sekitar jaringan pipa utama milik PAM Jaya.

Bisnis

Darurat Scam dan Judi Online, BRI Bersama OJK Perketat Ekosistem Perbankan Gandeng Kemkomdigi dan PERBANAS

Sinergi BRI, PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi resmi tingkatkan keamanan keuangan digital demi memberantas judi online dan scam.

Bisnis

Antisipasi Lonjakan Permintaan, Pertamina Suntik Tambahan LPG Subsidi 138 Metrik Ton di Kabupaten Subang

Pertamina Patra Niaga menambah 138 metrik ton LPG 3 Kg di Subang hingga akhir Juli 2026 untuk menjaga stok dan kelancaran distribusi.

Nasional

Tips Memilih Lowongan Program Magang Nasional 2026, Jangan Asal Klik!

Memilih lowongan program magang secara tepat dapat memberikan pengalaman berharga yang berdampak pada pengembangan karier di masa depan.

Jakarta Timur

INFO Penting untuk Warga Jaktim! Per 27 Juli 2026, Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Timur akan Pindah Sementara, Ini Lokasinya

Kepindahan ini dilakukan untuk mendukung proses renovasi gedung sekaligus meningkatkan kenyamanan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Metropolitan

Transjakarta Gelar Sayembara Desain Green Hub Petamburan, Siapkan Konsep Kawasan Transportasi Masa Depan

Sayembara Desaian Green Hub Petamburan ini mengusung tema "Green Connectivity: Weaving Mobility, Elevating Urban Life".

Jakarta Timur

Dinas Bina Marga DKI Jakarta Mulai Penataan Trotoar di Jakarta Timur dengan Konsep Complete Street, Pejalan Kaki Lebih Aman dan Nyaman

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih aman, nyaman, dan inklusif bagi para pejalan kaki.

Metropolitan

Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran Jakarta Innovation Awards 2026 Diperpanjang, Yuk Siapkan Inovasi Terbaikmu

Jakarta Innovation Awards merupakan ajang apresiasi bagi inovasi yang telah diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi Jakarta.

Pendidikan

Pemprov DKI Batasi Penggunaan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun? Pramono Anung: Jakarta Dukung Komdigi

Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun

Metropolitan

DKI Tutup 2 Zona Aktif di Bantargebang, Sistem 'Open Dumping' Mulai Ditinggalkan!

Pemprov DKI Jakarta resmi memulai langkah besar untuk membenahi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Viral

Menerka Bayaran Hotman Paris yang Kini Tangani Kasus Febri Adriansyah, Bisa Tembus di Atas Rp200 Miliar?

Hotman Paris resmi jadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi dan TPPU. Rekam jejak honor fantastis Hotman hingga Rp200 miliar memicu spekulasi tarif di publik.

Viral

Nekat Bela Febri Adriansyah, Akun Bisnis Hotman Paris Raib!

Akun Instagram bisnis Hotman Paris Perfumery hilang usai ia menuai kritik pedas akibat membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hotman mengimbau masyarakat waspada terhadap potensi penipuan.

Jakarta Selatan

Tekan Sampah ke TPST Bantar Gebang, 349 Tong Biopori Jumbo Disebar di Kebayoran Lama Jaksel!

Sebanyak 349 tong biopori jumbo didistribusikan ke enam kelurahan di wilayah tersebut guna mengurangi beban sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang.

Jakarta Utara

Upaya Atasi Kemacetan Kelapa Gading-Pulo Gadung, 111 Petugas Gabungan Tata Lahan Jalan Perintis Kemerdekaan!

Sebanyak 111 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penertiban dan penataan lahan di kawasan RW 13, Jalan Perintis Kemerdekaan

Sport

Drama VAR Warnai Final Piala Dunia 2026, Ada 4 Momen Krusial yang Bikin Argentina Protes

Piala Dunia 2026 diwarnai krisis VAR yang picu krisis FIFA. Spanyol keluar sebagai juara usai tekuk Argentina 1-0 di final penuh drama, diwarnai kartu merah Enzo dan kontroversi keputusan wasit.

News

Hotman Paris Diminta Tak Bawa Nama Presiden dalam Kasus Febrie Adriansyah, Istana: Jangan Dikait-kaitkan!

Hal ini menyusul pernyataan Hotman yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaannya terhadap sang klien, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.