KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus dugaan penganiayaan sesama Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terjadi di salah satu ruko di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Jumat 17 Juni 2022.
Dalam kasus ini, pelaku yang merupakan WNA asal Cina berinisial LQ (36) melakukan penusukan terhadap rekan kerjanya yang juga berwarna negara Cina berinisial XT (33).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, mengatakan aksi penusukan didasari adanya motif asmara. Pelaku LQ menduga istrinya menjalin asmara dengan korban XT.
"Perselingkuhan hanya dugaan pelaku saja. Padahal istri pelaku, tidak menjalin asmara dengan korban. Ini hanya dugaan saja, karena pelaku merasa cemburu atas kedekatan antara istrinya dengan korban di tempat kerjaan, sehingga timbul tuduhan-tuduhan perselingkuhan," ujarnya, Rabu 22 Juni 2022.
Baca Juga: Asyik, Babinsa Jakarta Barat Dapat Sepeda usai Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan
Saat kejadian, pelaku LQ tiba-tiba menghampiri korban hingga melakukan penusukan.
"Saat itu korban yang tengah duduk di hampiri oleh pelaku dan langsung di tusuk di bagian punggung kiri sebanyak satu kali. Pelaku mengaku, melakukan penusukan tersebut lantaran cemburu karena melihat kedekatan istrinya dengan korban," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono, mengatakan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan bukti perselingkuhan antara korban dan istri pelaku.
Joko menuturkan, petugas kepolisian akan terus memeriksa dan mendalami motif penusukan yang dilakukan oleh pelaku LQ.
"nggak (selingkuh), dugaannya dia (pelaku) aja, kecemburuan. Statusnya LQ sedang mau bercerai. Pelaku LQ berhasil diamankan di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat," jelasnya.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata tajam jenis pisau.
"Polisi juga berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku. Serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat melakukan aksinya," kata Joko.
Akibat perbuatannya, pelaku LQ terancam dikenakan Pasal 353 ayat 2 tentang Penganiayaan berencana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Baca Juga: Pelaku Utama Penusukan Anggota TNI Ternyata Sempat Bersembunyi di Kapal
Diberitakan sebelumnya, seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial LQ asal China menusuk rekan kerjanya yang sama-sama WNA China berinisial XT.
Kanit Krimum Polres Jakarta Barat,AKP Avrilendy, mengatakan aksi penusukan tersebut terekam kamera pengawas di tempat keduanya bekerja.
Avrilendy menjelaskan, kejadian berawal ketika korban XT tengah bermain ponsel, kemudian pelaku LQ datang langsung menusuk XT dengan sebilah pisau.
"Pelaku menusuk korban hingga mengalami luka-luka. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif," ujar Avrilendy, Minggu 20 Juni 2022.
Share this article
Pelaku WNA asal Cina berinisial LQ (36) melakukan penusukan terhadap rekan kerjanya yang juga berwarna negara Cina berinisial XT (33).