KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM-- Polri memberikan keterangan terkait belum adanya pemecatan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Pasalnya, jenderal bintang dua Polri itu tengah mendekam di penjara lantaran terlibat dalam sejumlah kasus pidana.
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan alasan Polri belum memecat jendral bintang dua itu.
Menurut Gatot, saat ini Propam Polri masih menunggu keputusan hukum tetap terhadap mantan Kadiv Hubinter Polri tersebut.
"Nanti itu akan melakukan sidang kode etik, setelah dapat inkracht (hukum tetap) putusan pengadilan terhadap pak Napoleon," ujarnya, Senin 23 Mei 2022 kemarin.
Baca Juga: Napoleon Bonaparte Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Meski demikian, kata Gatot, hingga kini proses hukum terhadap Irjen Pol Napoleon masih bergulir.
Setelah proses hukum telah rampung, maka Polri akan melakukan sidang etik guna menentukan nasib Irjen Pol Napoleon di korps Bhayangkara.
"Setelah putusan keluar, akan ada kode etik yang menyertai," katanya.
Seperti diketahui, Irjen Pol Napoleon sedang terjerat sejumlah kasus pidana. Ia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas dugaan kasus suap pengurusan red notice kepada buronan Djoko Tjandra.
Baca Juga: Penampakan Muhammad Kece Usai Babak Belur Dihajar Irjen Napoleon Bonaparte
Meski berada di dalam penjara, Irjen Pol Napoleon kembali berulah dengan melakukan penganiayaan terhadap M Kace.
Saat itu, Irjen Pol Napoleon melempar M Kace dengan kotoran manusia. M Kace juga tengah mendekam di penjara, ia merupakan terdakwa dalam kasus penistaan agama.

Share this article
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan alasan Polri belum memecat Irjen Pol Napoleon Bonaparte.