JAKARTA, AYOJAKARTA.COM- Polisi masih memburu satu pelaku yang buron usai mengamankan 29 kilogram sabu asal Iran.
Sabu yang akan diedarkan tersebut didapat dari sebuah indekos yang berada di Matraman, Jakarta Timur.
Pengungkapan kasus narkoba asal Iran itu berawal dari laporan warga pada Selasa (15/3/2022).
"Bahwa ada orang yang menurunkan barang tidak dikenal menggunakan gerobak di jalan kecil," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, Jumat (18/3).
Melansir SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Sabtu (19/3), paket sabu itu dikirim menggunakan mobil ke sebuah indekos di Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur untuk disimpan.
Baca Juga: Dugaan Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Tangkap Vokalis Band Sisitipsi
Mendapati laporan itu, polisi langsung melakukan pengintaian pada indekos tersebut selama dua hari hingga dipastikan mengenai kebenaran adanya paket sabu.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur kemudian melakukan penggerebekan pada 17 Maret 2022 dan berhasil mengamankan 29 kilogram sabu siap edar.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil meringkus seorang tersangka berinisial SB yang kini mendekam di tahanan Mapolres.
Budi menuturkan berdasar hasil penyidikan sementara, SB mengaku mendapat pasokan sabu dari tersangka jaringan Iran yang berinisial I dan kini masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Setelah Kampung Bahari Jakut, Giliran Kampung Boncos Palmerah Digerebek Polisi Terkait Narkoba
"Sementara untuk I masih kita lakukan pencarian dia berperan mengirimkan (sabu) kepada tersangka SB," ujar Budi.
Atas perbuatannya SB dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Share this article
Sabu dari Iran yang akan diedarkan tersebut didapat dari sebuah indekos yang berada di Matraman, Jakarta Timur.