JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Crazy rich Medan Indra Kenz disebut enggan bersikap koperatif terhadap pihak kepolisian selama pemeriksaan dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong.
Sebelumnya, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Polri pada Jumat (25/2/2022) lalu.
Melansir @matamatadotcom Kamis (17/3/2022) Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan Indra Kenz sengaja menutup-tutupi informasi kepada para penyidik.
Baca Juga: Soal Penyitaan Aset Indra Kenz, Hotman Paris: Kok Nggak Ada Tas Hermes dan Louis Vitton?
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," katanya melalui Instagram @rumpi_gosip.
Pasalnya, Indra Kenz telah menghilangkan bukti-bukti yang ada di handphone dan laptopnya.
"Dia menghilang bukti handphone-nya, dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.
Baca Juga: Polri Sita Aset dan Barang Mewah Milik Indra Kenz, Ini Rinciannya
Selain itu, Indra Kenz juga mengaku bukan afiliator Binomo, melainkan hanya pemain trading biasa.
"Bahkan dia menyampaikan ke penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi pemain biasa," ujarnya.
Oleh karena itu, Indra Kenz diduga berpura-pura dan berbohong kepada penyidik.
"Kemungkinan besar dia berpura-pura," pungkasnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan Seperti Indra Kenz
Perihal itu, sejumlah netizen meminta tuntutan hukuman Indra Kenz ditambah akibat enggan koperatif selama penyidikan.
"Tidak koperatif tambahi jadi 30 tahun aja hukumannya," tulis seorang netizen.
"Pacarnya aja menutupi bilang cuman dikasih Rp10 juta," balas netizen lain.
"Gak bener nih harus ditambah hukumannya," ujar netizen lainnya.

Share this article
Crazy rich Medan Indra Kenz disebut enggan bersikap koperatif terhadap pihak kepolisian selama pemeriksaan dalam kasus dugaan penipuan.