JAKARTA, AYOJAKARTA.COM—Meningkatnya angka penularan Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir ini membuat Pemerintah DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2.
Meski demikian, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM 100 persen akan tetap dijalankan, dimana mulai Senin (3/1/2022) kemarin.
Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah mengatakan, PTM 100 persen masih bisa diterapkan meski PPKM jadi level 2.
"Untuk Level 1 dan 2 masih dimungkinkan untuk menerapkan (PTM 100 persen)," kata Taga saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).
Melansir SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Rabu (5/1), Taga mengatakan hal ini sudah sesuai dengan aturan pemerintah, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 1 tahun 2022.
Baca Juga: Gelar Patroli PPKM Level 2 Polsek Cisarua Imbau Warga Tetap Disiplin Prokes
Dalam aturan itu disebutkan PTM mengacu pada Surat Keputusan Bersama/SKB 4 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudriatek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Aturan PTM 100 persen baru akan diperketat bila DKI menerapkan PPKM Level 3 atau 4. Meski masih menerapkannya Taga menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat agar penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di sekolah tetap berjalan sesuai aturan.
Baca Juga: Pesan Anies saat Jakarta Terapkan PPKM Level 1 dan Pembatasan Nataru: Jangan Lengah
“Kami instruksikan setiap sekolah yang melaksanakan PTM untuk melaporkan setiap hari kondisi murid yang sakit, berapa yang hadir. Itu dimasukan semua ke dalam sistem," ujarnya.
"Jadi bisa mendeteksi sedini mungkin penyebaran Covid-19 di sekolah," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua mulai 4-17 Januari 2022.
Pembaharuan level PPKM di Ibu Kota itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 1 tahun 2022 dipantau di Jakarta, Selasa 4 Januari.
Baca Juga: Anies Segera Revisi Kepgub Gara-gara Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru
Dalam Inmendagri itu dijelaskan penetapan level berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19.
Selain itu, capaian total vaksiansi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 persen dari target vaksinasi.

Share this article
Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM 100 persen akan tetap dijalankan berpedoman pada PPKM.