KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan, Brigadir Irwan Lombu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan enam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial FP, JW, N, FA, BB dan A.
Zulpan menjelaskan, keenam tersangka merupakan pelaku balap liar. Saat di lokasi, enam pelaku tersebut melakukan penyerangan terhadap Brigadir Irwan.
Baca Juga: Polisi Tangkap DPO Pengeroyokan Terhadap Anggota Polisi di Jakarta Selatan
"Mereka ini adalah satu komplotan atau satu geng, mereka merupakan pelaku balap liar," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021).
Menurut Zulpan, para pelaku merasa kesal lantaran Brigadir Irwan hendak membubarkan aksi balap liar tersebut.
"Karena upaya yang dilakukan korban (Brigadir Irwan) mencoba menghentikan balap liar, lalu pelaku balap liar merasa terganggu. Lalu itu mereka memprovokasi," jelasnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Masih Dalami Pengeroyokan Polisi di Apartemen Green Park Cengkareng
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 dan 212 juncto 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 8 tahun 6 bulan.
Sebelumnya diberitakan, petugas kepolisian Briptu Irwan Lombu dikeroyok ketika hendak membubarkan balap liar di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa 7 Desember 2021 sekitar pukul 03.30 WIB.
Para pelaku balap liar juga memprovokasi dan meneriaki Briptu Irwan dengan ucapan 'polisi gabungan'.
Baca Juga: Warga Minta Kasus Pembacokan dan Pengeroyokan Pemuda di Tebet Diusut Tuntas Polisi
Kejadian berawal ketika Briptu Irwan dan istrinya sedang melintas di daerah Pondok Indah. Kemudian, Briptu Irwan melihat aksi balap liar yang menutup jalan di lokasi dan mencoba membubarkan balap liar tersebut.

Share this article
Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan, Brigadir Irwan Lombu.