AYOJAKARTA.COM -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyoroti pesatnya pertumbuhan kendaraan listrik di ibu kota yang berdampak signifikan pada penerimaan pajak daerah. Tercatat, sebanyak 63 persen dari total mobil listrik di seluruh Indonesia saat ini berada di Jakarta.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa hingga triwulan II 2026, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta telah mencapai angka 33 persen. Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait berkurangnya kas daerah akibat kebijakan insentif yang berlaku saat ini.
"Potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 unit kendaraan, sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 unit kendaraan," ujar Lusiana dalam acara Jakarta Budget Talks di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.

Bapenda DKI menilai kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) perlu dievaluasi kembali agar lebih mencerminkan asas keadilan. Hal ini didasari oleh profil pemilik kendaraan listrik di Jakarta yang mayoritas berasal dari kalangan mampu.
Data menunjukkan bahwa sekitar 78 persen pemilik mobil listrik di Jakarta menjadikannya sebagai kendaraan kedua atau lebih. Dengan kata lain, fasilitas bebas pajak tersebut banyak dinikmati oleh masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
"Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini perlu kita mungkin dengan pemerintah pusat perlu kita tinjau kembali," tambah Lusiana.
Meski mengusulkan adanya tinjauan ulang, Pemprov DKI Jakarta belum menjelaskan secara rinci skema evaluasi yang akan ditawarkan. Lusiana menegaskan bahwa kajian mendalam akan dilakukan bersama pemerintah pusat.

Langkah ini diambil mengingat kebijakan insentif kendaraan listrik merupakan bagian dari upaya strategis nasional untuk mendorong penggunaan transportasi yang lebih ramah lingkungan di Indonesia.
Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.***
Share this article
Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun