GAMBIR, AYOJAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada dua perusahaan yang diduga memproduksi produk mengandung paracetamol di wilayah Jakarta Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dan verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha farmasi di wilayah Jakarta Utara, diketahui dua perusahaan tersebut belum taat dalam pengelolaan lingkungan, termasuk pengelolaan air limbah industri farmasi.
"Kami wajibkan dua perusahaan itu untuk menutup saluran outlet IPAL dan melakukan perbaikan kinerja IPAL serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air," ujar Asep dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/11).
Dinas Lingkungan Hidup DKI, kata Asep, bakal melakukan monitoring pengawasan penataan sanksi administratif terhadap kedua perusahaan tersebut. Jika didapati saluran outlet IPAL air limbah belum ditutup, maka akan dilakukan penutupan saluran outlet IPAL.
Asep menambahkan, pengambilan sampel air limbah dan pemeriksaan laboratorium terhadap pemenuhan baku mutu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan atau Usaha.
"Penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan berpedoman pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya.

Share this article
Dinas Lingkungan Hidup DKI, kata Asep, bakal melakukan monitoring pengawasan penataan sanksi administratif