TEBET, AYOJAKARTA – Kementerian Kesehatan mencatat data terbaru harian pada kasus Covid-19 per 24 Oktober 2021. Di DKI Jakarta, tercatat ada 131 kasus baru yang teridentifikasi per 24 Oktober.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia memaparkan bahwa kasus tersebut didapat dari 23.593 orang yang di tes PCR pada hari tersebut. Hasilnya, terdapat 131 kasus positif dan 23.462 negatif.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga melakukan tes Antigen per 24 Oktober. Hasilnya, sebanyak 17.772 orang yang dites, teridentifikasi ada 7 kasus positif dan 17.765 negatif.
“Dalam seminggu terakhir ada 140.494 orang dites PCR. Sementara itu, total tes PCR DKI Jakarta kini telah mencapai 633.023 per sejuta penduduk," jelas Dwi dalam keterangan resmi yang diterima Ayojakarta, Senin 25 Oktober 2021.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 1 kasus jika dibandingkan dengan hari sebelumnya. Sehingga, jumlah kasus aktif sampai 24 Oktober 2021 sebanyak 1.139 (orang yang masih dirawat/ isolasi).
Lalu untuk jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta hingga 24 Oktober 2021 sebanyak 860.880 kasus. Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan tes PCR jika ada hasil tes Antigen yang menunjukkan hasil positif, sehingga hasil tes Antigen positif di Jakarta tidak masuk dalam total kasus positif.
Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 846.185 dengan tingkat kesembuhan 98,3%, dan total 13.556 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4%.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 0,5%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 12,8%.
Perkembangan Vaksinasi Covid-19
Untuk vaksinasi program pemerintah, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat total dosis 1 saat ini sebanyak 10.825.633 orang (121,1%), dengan proporsi 66% merupakan warga ber-KTP DKI dan 34% warga KTP Non DKI.
Jumlah yang divaksin dosis 1 pada 24 Oktober sebanyak 6.441 orang, sedangkan total dosis 2 kini mencapai 8.254.038 orang (92,3%), dengan proporsi 69% merupakan warga ber-KTP DKI dan 31% warga KTP Non DKI. Jumlah yang divaksin dosis 2 per 24 Oktober sebanyak 8.759 orang.
Pemprov DKI Jakarta menyarankan, untuk melakukan vaksinasi, warga dapat langsung ke tempat vaksinasi. Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi, warga disarankan mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi.
Dengan mendaftar secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.
Untuk menemukan tempat vaksinasi, warga dapat memanfaatkan lokasi vaksin melalui aplikasi google maps. Hanya dengan menuliskan “vaksin COVID-19”, warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih.
Adapun kategori warga 18+ yang dapat divaksinasi di DKI Jakarta adalah:
- Warga ber-KTP DKI Jakarta,
- Warga ber-KTP dari luar DKI Jakarta, tetapi berdomisili di DKI Jakarta (membawa keterangan domisili diperoleh dari petugas RT, tidak harus dari ketua RT),
- Pekerja di DKI Jakarta yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta (membawa keterangan dari tempat kerja).
Pemprov DKI Jakarta masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi Covid-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.
Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs corona.jakarta.go.id/kolaborasi.
Langkah Tegas Bagi Pelanggar PPKM
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PPKM lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri.
Adapun, Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar. Sanksi tersebut berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 23 Oktober 2021, telah dilakukan penertiban operasi masker dengan total denda sebesar Rp 1.100.000. Terdapat 5 tempat makan dan minum, juga 2 tempat usaha lainnya yang diberhentikan sementara.

Share this article
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan