TEBET, AYOJAKARTA - Pendataan Kartu Jakarta Plus (KJP) Plus Tahap 2 2021 sudah dilakukan sejak pertengahan September lalu, saat ini berlangsung penetapan finalisasi data penerima yang dijadwalkan dari 1 hingga 13 Oktober.
"Tak lama lagi segera diumumkan penerima KJP Plus dalam waktu dekat," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Dinsos DKI Jakarta, Santoso dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/10/2021).
Ia menjelaskan, anak sekolah yang telah masuk dalam penetapan DTKS akan dipadankan dengan data anak sekolah yang dimiliki Dinas Pendidikan (Disdik) untuk kemudian diolah dan ditetapkan sebagai penerima KJP Tahap 2 2021.
"Penetapan pada bulan ini Salah satu persyaratan sesuai Pergub untuk mendapatkan KJP Plus dan KJMU adalah harus terdaftar DTKS. Proses masuk ke dalam DTKS ini yang menjadi konsen Dinas Sosial untuk memperbaharui data," ujarnya.
Sebagai informasi, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga ibu kota dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA (Sederajat) dengan dibiayai penuh dari dana APBD DKI Jakarta. Manfaat KJP Plus, antara lain:
-
Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal atau Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun;
-
Meringankan biaya personal pendidikan;
-
Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi;
-
Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
-
Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah;
-
Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Share this article
Penerima KJP Plus Tahap 2 2021 Segera Diumumkan, Simak Penjelasan Pemprov DKI Jakarta! penerima KJP Plus dalam waktu dekat