Polisi Bakal Tilang Pelanggar Ganjil-Genap di Jakarta Secara Langsung dan Melalui ETLE

Petugas gabungan saat melakukan penyekatan di posko pengawasan ganjil-genap Kota Bogor.
KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Petugas kepolisian akan melakukan tindak penilangan secara langsung maupun melalui kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Nanti kita lihat, kalau ada pelanggar ganjil-genap yang ketangkap oleh petugas, nanti kalau dia sudah ditilang secara manual tentu ditilang secara ETLE sudah kita kirimkan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu 1 September 2021.
Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan ganjil-genap mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 di 3 titik ruas jalan Ibu Kota, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said.
"Tapi kalau kita lihat datanya dia tidak ditilang secara manual tapi tercapture oleh ETLE, maka hasil capturean itu akan kita kirimkan ke pelanggar, ya sebagai barang bukti terhadap pelanggaran ganjil-genap," tuturnya.
Kebijakan ini berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kebijakan ganjil-genap berlaku untuk seluruh kendaraan plat hitam.
"Satu hal yang ingin saya ingatkan kepada masyarakat, aturan ganjil-genap ini berlaku pada semua plat hitam. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang menggunakan pelat hitam," jelasnya.
Sambodo berharap agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan aturan ganjil-genap yang telah diterapkan.
"Nah harapannya ke depan anggota sudah saya tarik dari pos kawasan, jadi sudah tidak ada lagi (yang berjaga). Jadi betul-betul kita anggap masyarakat sudah paham dan kita bisa langsung melakukan penindakan, jadi nanti bertahap," katanya.
3 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan HR Rasuna Said
Kendaraan yang dibebaskan melintas di ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
2. Kendaraan ambulans.
3. Kendaraan pemadam kebakaran.
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning).
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
6. Sepeda motor.
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas.
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK.
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali resmi diperpanjang hingga 6 September 2021. Namun, level PPKM diturunkan dari level 4 menjadi level 3.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan ganjil-genap Polisi Bakal Tilang Pelanggar Ganjil-Genap di Jakarta Secara Langsung dan Melalui ETLE