AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pembinaan BUMD membuka seleksi terbuka untuk Direktur Properti dan Perpasaran Perumda Pasar Jaya.
Badan Pembinaan BUMD mengundang para profesional terbaik dan unggul untuk mengikuti proses seleksi Jabatan Direktur Properti dan Perpasaran Perumda Pasar Jaya.
Pendaftaran seleksi ini dibuka sejak 23 September sampai 30 September 2025.
Dikutip dari akun Instagram @bumd_jakarta, pendaftaran bisa dilakukan melalui website https://seleksiterbukabumdjkt.com/.
Seleksi terbuka ini adalah langkah strategis Pemprov DKI Jakarta untuk menempatkan kandidat terbaik yang memiliki kompetensi, integritas, dan visi yang kuat dalam memajukan perusahaan.
Nantinya diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang mampu mengelola dan mengembangkan bisnis Perumda Pasar Jaya agar lebih profesional, efisien, dan berdaya saing.
Dikutip dari bpbumd.jakarta.go.id, berikut jadwal seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Properti dan Perpasaran Perumda Pasar Jaya:
- Pengumuman: 23 September 2025
- Pendaftaran: 23-30 September 2025
- Seleksi administrasi: 1-3 Oktober 2025
- Pengumuman hasil seleksi adminitrasi: 3 Oktober 2025
- Tes kompetensi bidang (penulisan makalah): 6 Oktober 2025
- Pengumuman hasil tes kompetensi bidang: 10 Oktober 2025
- Assessment/ Psikotes: 13 Oktober 2025
- Pengumuman hasil Assessment/ Psikotes: 17 Oktober 2025
- Wawancara pansel: 20 Oktober 2025
- Pengumuman akhir seleksi: 23 Oktober 2025
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
3. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan
berdedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
4. Memiliki motivasi serta berdedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan
BUMD;
5. Memahami manajemen perusahaan;
6. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di sektor properti dan/atau perpasaran;
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lebih dari 5 (lima) tahun
penjara.
8. Tidak pernah menjadi Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMD dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit;
9. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
10. Tidak sedang menjadi anggota dan pengurus partai politik, calon kepala daerah atau
calon wakil kepala daerah, dan/atau anggota atau calon anggota legislatif;
11. Tidak sedang menjabat sebagai Direksi selama 2 (dua) periode pada BUMD yang
sama;
12. Bukan pejabat negara yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
13. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermeterai
Rp.10.000,- yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka.
14. Bersedia untuk menandatangani Pakta Integritas.
Persyaratan Khusus
1. Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah Sarjana atau (S1);
2. Berusia paling rendah 35 Tahun dan paling tinggi 55 Tahun pada saat mengajukan/mendaftarkan diri;
3. Memiliki pengalaman menduduki jabatan struktural pada bidang tugas yang relevan dengan jabatan yang akan diemban.
Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa membuka laman bpbumd.jakarta.go.id.***

Share this article
Berikut adalah jadwal dan persyaratan umum serta khusus untuk seleksi terbuka jabatan Direktur Properti dan Perpasaran Perumda Pasar Jaya.