AYOJAKARTA.COM - Salah satu upaya untuk mengurangi jumlah beban sampah di TPST Bantargebang dari Pemprov DKI Jakarta ian Gubernur (lah dengan melakukan pemilahan sampah dari rumah.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung diketahui akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) tentang pemilahan sampah.
Baca Juga: Arus Mudik Lebaran 2026, Ketua DPRD DKI Jakarta: Kendaraan Angkutan Masyarakat Kondisi Layak
Lebih lanjut, Pramono menyebutkan bahwa kebiasaan memilih sampah ini harus segera dimulai dari rumah di ibu kota.
"Bagi warga Jakarta nantinya, mau tidak mau, suka tidak suka harus mulai terbiasa dengan memilih sampah. Krenaketerbatasan Bantargebang tidak mungkin semua sampah itu dikelola," ujar Pramono Anung.
Selain akan membuat Pergub dan Perda, Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Danantara untuk membangun 3 PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah).
Setidaknya terdapat empat kategoris sampah yang harus dipiliha oleh masyarakat yakni:
1. Sampah mudah terurai yang bisa diolah sebagai kompos
2. Sampah yang dapat didaur ulang
3. Sampah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun
4. Sampah Residu yang tidak dapat diolah kembali.***
Share this article
Salah satu upaya untuk mengurangi jumlah beban sampah di TPST Bantargebang dari Pemprov DKI Jakarta ian Gubernur (lah dengan melakukan pemilahan sampah dari rumah.