AYOJAKARTA.COM - Bapemperda DPRD DKI Jakarta mulai membahas pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Pembahasan difokuskan pada pemberian masukan terhadap substansi pasal yang diajukan.
Pembahasan awal mengenai pasal penyelenggaraan SPAM ini dilakukan bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA).
Pembahasan ini menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab tantangan penyediaan air minum di Jakarta.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyampaikan, bahwa jumlah pasal dalam Raperda ini masih bersifat dinamis dan bisa brubah seiring proses pembahasan.
“Kami sudah memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap pasal-pasal yang diajukan. Jumlahnya sekitar 60 pasal, tapi masih bisa berubah, ada yang bisa ditambah atau dikurangi. Ini belum final,” ujar Aziz.
Aziz berharap, masukan dari Bapemperda nantinya bisa diakomodir pada pembahasan lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.
Lebih lanjut, salah satu poin penting yang ditekankan, kata Aziz adalah terkait tarif air dan skema subsidi.

Ia lantas menegaskan, tarif air minum tidak boleh memberatkan masyarakat dan harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial.
“Tempat-tempat sosial seperti masjid seharusnya digratiskan, karena digunakan untuk ibadah dan bukan kegiatan komersial. Begitu juga sekolah dan fasilitas umum lainnya yang bersifat nonkomersial,” ungkapnya.
Bapemperda turut mendorong pemerintah untuk menyediakan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar akses terhadap air bersih yang layak tetap terjamin.
Aziz juga menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam penyediaan air minum di ibu kota, mulai dari kualitas, kuantitas, hingga aspek keberlanjutan.

Menurutnya, kualitas air yang diterima masyarakat di beberapa wilayah belum memenuhi standar air minum.
Salah satu yang menjadi penyebab adalah kondisi pipa distribusi yang sudah lebih dari 50 tahun, terlebih di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Kondisi tersebut, menyebabkan timbulnya karat pada pipa dan memengaruhi kualitas air.
Di sisi lain, Aziz juga menyoroti adanya ketimpangan dalam akses layanan air bersih, di mana kawasan apartemen dinilai lebih mudah memperoleh layanan dibandingkan permukiman padat maupun kampung.

Ia menambahkan, seluruh penyelenggara layanan air, baik BUMD maupun pihak swasta, nantinya wajib berpedoman pada Perda SPAM tersebut.
Dengan hadirnya regulasi ini, Aziz berharap distribusi air minum dapat berlangsung lebih merata, adil, dan terjangkau, bahkan gratis bagi masyarakat yang sangat membutuhkan.***

Share this article
Pembahasan awal mengenai pasal penyelenggaraan SPAM ini dilakukan bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA).