AYOJAKARTA.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi memberikan tindakan tegas kepada pengemudi mobil Toyota Alphard yang viral karena menerobos lampu merah di zebra cross kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Selain pelanggaran lalu lintas, pengemudi tersebut diketahui menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menjatuhkan sanksi tilang kepada sang sopir pada Sabtu (25/7/2026).
Penindakan ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan fisik kendaraan dan meminta klarifikasi dari pengemudi.
"Melakukan penindakan dengan tilang," tegas Ojo Ruslani dalam keterangannya. Ia menjelaskan bahwa ada dua pasal yang dikenakan, yakni pelanggaran menerobos lampu merah dan penggunaan pelat nomor palsu.

Meski surat-surat kendaraan atau STNK dinyatakan asli, namun pelat nomor yang terpasang pada mobil Toyota Alphard hitam tersebut tidak sesuai.
Polisi telah mengamankan pelat nomor register D-1828-XHQ yang terbukti tidak sesuai dengan kendaraan aslinya yang bernomor polisi B-97-EL.
Insiden ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video percekcokan antara sopir Alphard dengan seorang petugas keamanan (satpam) bernama Fiktor Harefa viral di media sosial.
Peristiwa bermula saat Fiktor hendak menyeberang di zebra cross, namun mobil tersebut tetap melaju meski lampu lalu lintas sudah menunjukkan warna merah.
Terkait perselisihan antara kedua belah pihak, Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Ronald Arnold Rondonuwu menyatakan bahwa kasus tersebut telah berakhir damai.
Melalui proses mediasi di Polsek Metro Menteng pada Jumat (24/7/2026), kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan saling memaafkan.

"Kedua belah pihak saling memaafkan, mengakui kesalahan, dan saling memaafkan," ujar Braiel.
Senada dengan hal tersebut, kuasa hukum Fiktor Harefa, Wiradarma Harefa, menyebut kliennya ingin masalah ini cepat selesai agar bisa kembali bekerja dengan tenang.
Ia menambahkan bahwa pihak pengemudi dan penumpang Alphard juga telah mengakui adanya unsur arogansi spontan saat kejadian tersebut berlangsung.***
Share this article
Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberikan tindakan tegas kepada pengemudi mobil Toyota Alphard yang viral karena menerobos lampu merah di zebra cross kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.