AYOJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa transportasi jadul seperti kancil dan bajaj tetap diperbolehkan beroperasi di ibu kota.
Sebab, seluruh transportasi di Jakarta telah diatur melalui peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub).
Diakuinya, saat ini Pemprov DKI memang tengah fokus mengintegrasikan moda transportasi modern seperti LRT, MRT, Transjakarta, TransJabodetabek, dan JakLingko.
Kendati demikian, Pramono mengatakan bahwa seluruh transportasi yang ada di Jakarta, termasuk kancil dan bajaj qute diperbolehkan beroperasi.

Asalkan transportasi jadul tersebut tidak menggangu arus lalu lintas.
Ia juga mengatakan, pihaknya belum ada rencana untuk menghapus transportasi lama yang ada di Jakarta.
"Sesuai dengan perkembangan zaman, yang paling penting adalah ketertiban. Kalau mereka masih bisa dalam sistem itu, tentunya mereka masih digunakan," ujar Pramono.
Pram juga mengingatkan moda transportasi yang berpotensi menimbulkan kemacetan nantinya menjadi perhatian Pemprov DKI dan akan dievaluasi.

"Tetapi kalau kemudian sistemnya harus ada yang dikorbankan, harus ada yang berhenti karena mengganggu kemacetan, tidak ada tempat parkir, tidak ada tempat untuk ngetem dan sebagainya, karena yang di bawah itu yang JakLingko pelan-pelan fasilitasnya pasti kita perbaiki," jelasnya.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan pihaknya selalu membuka ruang bagi masyarakat untuk mencari nafkah melalui sektor transportasi.***
Share this article
Pramono Anung mengatakan bahwa seluruh transportasi yang ada di Jakarta, termasuk kancil dan bajaj qute diperbolehkan beroperasi.