AYOJAKARTA.COM -- Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan, tidak memberatkan, tapi juga tidak untuk disepelekan.
Dalam menetapkan kewajiban ibadah, Islam memberikan fleksibilitas dan keringanan bagi mereka yang mengalami kondisi tertentu.
Salah satunya adalah kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan. Ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena alasan tertentu. Siapa saja mereka?
1. Anak-Anak yang Belum Baligh
Anak yang belum mencapai usia baligh, baik karena belum mengalami tanda-tanda pubertas seperti mimpi basah bagi laki-laki atau haid bagi perempuan, tidak diwajibkan berpuasa.
Namun, membiasakan mereka untuk berpuasa sejak dini tetap dianjurkan agar terbiasa ketika sudah dewasa.
2. Orang yang Sedang Sakit
Bagi mereka yang sedang sakit dan tidak mampu menjalani puasa, terutama jika dokter menyarankan untuk tidak berpuasa, maka diperbolehkan untuk tidak menjalankannya.
Namun, jika nanti sembuh, puasanya harus diganti di lain waktu.
3. Lansia yang Lemah
Orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak lagi memiliki kekuatan fisik yang cukup untuk berpuasa diperbolehkan tidak berpuasa.
Mengingat kondisi tubuh mereka yang lemah, Islam memberikan keringanan dengan menggantinya melalui fidyah, yaitu memberi makan kepada fakir miskin.
Baca Juga: Bikin Banjir! Dedi Mulyadi Tutup Tempat Wisata yang Merusak Alam di Bogor
4. Orang dengan Gangguan Mental
Salah satu syarat wajib puasa adalah memiliki akal sehat. Oleh karena itu, seseorang yang mengalami gangguan mental dan tidak memiliki kesadaran penuh tidak diwajibkan berpuasa.
5. Orang yang Sedang Bepergian (Safar)
Perjalanan jauh tentu menguras tenaga dan bisa membuat tubuh lemah. Oleh karena itu, mereka yang sedang safar—seperti mudik atau perjalanan bisnis yang memakan waktu dan tenaga—diperbolehkan tidak berpuasa.
Namun, setelah Ramadhan, puasa tersebut tetap harus diganti.
6. Ibu Hamil dan Menyusui
Bagi ibu hamil dan menyusui, puasa bisa menjadi pilihan berdasarkan kondisi tubuh mereka. Jika dirasa dapat membahayakan diri sendiri atau bayinya, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Sebagai gantinya, mereka bisa mengganti puasa di lain waktu atau membayar fidyah.
7. Wanita yang Sedang Haid atau Nifas
Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas (masa setelah melahirkan) tidak diwajibkan berpuasa.
Bahkan, haram hukumnya jika tetap berpuasa dalam kondisi ini. Namun, puasa yang ditinggalkan tetap harus diganti di luar bulan Ramadhan.
8. Pekerja Berat
Orang yang bekerja dengan tenaga ekstra seperti buruh bangunan, petani, atau pekerja tambang bisa mendapatkan keringanan jika puasa dirasa mengganggu kesehatannya.
Namun, tetap disarankan untuk menggantinya di lain waktu.
Baca Juga: Bekasi Kena Dampak! Pendapatan Wisata Bogor Tak Seimbang dengan Rugi Banjir
Karena adanya delapan golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa, warung makan pun tetap bisa buka selama Ramadhan. Namun, ada baiknya tetap menghormati mereka yang berpuasa dengan memasang tirai atau penghalang agar tidak mengganggu suasana ibadah.
Intinya, Islam memberikan kelonggaran bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam menjalankan ibadah puasa. Namun, jika masih mampu, tentu lebih baik tetap menjalankannya karena ada banyak keutamaan yang bisa didapat dari ibadah ini.

Share this article
Dalam menetapkan kewajiban ibadah, Islam memberikan fleksibilitas dan keringanan bagi mereka yang mengalami kondisi tertentu.