AYOJAKARTA.COM -- Heboh Jusuf Hamka soal utang pemerintah kepadanya hingga mencapai Rp800 M membuat Menkopolhukam Mahfud MD buka suara.
Menurut Mahfud MD, dirinya telah mendapatkan amanah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkoordinir pembayaran utang kepada pihak swasta maupun rakyat termasuk Jusuf Hamka.
Tanggapan Mahfud MD terkait hal tersebut disampaikannya melalui keterangan di dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam.
"Saya sampaikan bahwa benar Presiden Republik Indonesia (Jokowi) telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat," ujar Mahfud dikutip dari laman Republika, Minggu, 9 Juni 2023.
Dalam tanggapannya, lebih lanjut Mahfud MD mengungkapkan bahwa perintah Presiden Joko Widodo soal pembayaran utang tersebut telah disampaikan secara resmi pada 23 Mei tahun 2022 lalu.
Selain itu perintah Presiden diperkuat dengan adanya Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 tanggal 30 Juni.
Keputusan tersebut berisi untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah, dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan.
Selain itu menurut Mahfud, sudah terbentuk tim yang akan mengurus pembayaran utang tersebut terdiri dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kemenkumham dan lain-lain.
Baca Juga: Mahfud MD Terbentur Ketentuan Konstitusi Meski Tak Setuju Keputusan MK Mengenai Masa Jabatan KPK
Bahkan saat itu menurut Mahfud, terkait dengan pembayaran utang, saat itu Jokowi memerintahkan melalui rapat internal kabinet, agar utang kepada swasta dan rakyat untuk dijadikan kekuatan hukum tetap agar bisa dibayar.
Sedangkan, mengenai pernyataan Jusuf Hamka soal utang ratusan miliar pemerintah terhadap dirinya, ia menyatakan bahwa hal itu mungkin bisa saja terjadi.
Hal itu lantaran banyak daftar utang yang harus dilakukan analisi oleh pemerintah.
"Akan halnya utang kepada Pak Jusuf Hamka, itu mungkin saja ada. Karena daftar utang itu yang kami analisis banyak dan kalau memang ada berdasar keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan Presiden dalam dua kali rapat resmi itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar,” ujarnya.
“Karena itu adalah kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah pula," imbuh Mahfud.
Jika memang telah terjadi utang piutang antara pemerintah dan Jusuf Hamka, Mahfud menyarankan sang pengusaha agar datang langsung ke Kementerian Keuangan untuk menagih.
Bahkan, Mahfud juga menyatakan siap membantu jika terjadi kendala saat dilakukan penagihan.***

Share this article
Jusuf Hamka soal utang pemerintah kepadanya hingga mencapai Rp800 M membuat Menkopolhukam Mahfud MD buka suara.