AYOJAKARTA.COM – Sidang duplik kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo telah digelar pada Selasa 31 Januari 2023 dengan dibacakan oleh Arman Hanis.
Dalam dupliknya, Arman Hanis serang kubu jaksa penuntut umum (JPU) secara habis-habisan dengan memberikan balasan yang menohok.
Seolah memberi tamparan keras pada JPU, Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo sebut JPU frustasi hingga beri sindiran kepada jaksa.
Kuasa hukum Ferdy Sambo tersebut merasa bahwa replik yang disampaikan JPU justru secara tidak langsung telah merendahkan martabat profesi seorang advokat.
"Penuntut umum menyerang dan mencederai kedudukan serta peran advokat dalam sistem peradilan pidana," kata Arman seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV.
Bahkan Arman Hanis blak-blakan sebut JPU frustasi dalam mencari bukti pendukung tuduhannya selama ini kepada kliennya Ferdy Sambo.
"Penuntut umum frustasi untuk mencari keterangan yang mendukung tuduhan cocokloginya dengan berusaha mengesampingkan keterangan dari saksi," ucap Arman.
Selanjutnya Arman Hanis juga mengutip isi replik dari JPU yang dinilai tidak bisa terbukti dan tidak memiliki dasar fakta yang jelas.
Dimana menurut Arman Hanis pernyataan JPU dalam replik tersebut merupakan tuduhan tanpa bukti yang justru menurutnya telah melukai martabat seorang advokat.
"Logika berpikirnya sudah tidak rasional bahkan hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana dan mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua hutabarat meninggal dunia ditembak dengan cara yang sadis,” katanya menirukan replik milik JPU.
"Pernyataan ini selain dituduhkan tanpa dasar, telah menyerang dan mencederai profesi advokat sebagai ofisium nobile yang sejatinya justru memperlihatkan kegagalan penuntut umum membuktikan dakwaannya," tambahnya.
Baca Juga: Cek Info Anyar Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 1 Tahun 2023 Dibuka: Kunjungi prakerja.go.id
Bahkan Arman menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum melakukan tuduhan secara serampangan kepada para penasehat hukum Ferdy Sambo.
"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo," jelasnya saat membacakan duplik.
"Memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasarkan, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo," tambahnya.
Tak hanya sampai disitu, balasan Arman dalam dupliknya juga memberikan sindiran keras kepada para JPU terkait jumlah halaman replik mereka.
Jaksa diketahui hanya memberikan replik dengan jumlah halaman hanya sebanyak 19 halaman untuk menanggapi pleidoi milik Ferdy Sambo yang berisi ribuan halaman.
Ditambah, menurut Arman Hanis isi replik yang diberikan oleh JPU nyatanya tidak substantif serta tidak memuat hal-hal yuridis perkara kasus pembunuhan Brigadir J ini.***

Share this article
Jaksa diketahui hanya memberikan replik dengan jumlah halaman hanya sebanyak 19 halaman untuk menanggapi pleidoi milik Ferdy Sambo.