AYOJAKARTA.COM – Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu, 18 Januari 2023.
Jelang sidang tuntutan Richard Eliezer, Ronny Talapessy meyakini secara teori hukum sebenarnya Eliezer bisa bebas.
Menurut Ronny Talapessy, sebenarnya penghapusan pidana itu sudah diatur dalam KUHP.
Baca Juga: Tuntutan Jaksa ke Bharada E, Mahfud MD: Secara Teori, Richard Eliezer Bisa Bebas!
“Di dalam KUHP sudah diatur tentang penghapusan pidana,” ujar Rony, dikutip dari siaran Kompas TV pada Rabu, 18 Januari 2023.
Bahkan menurutnya di dalam fakta persidangan juga sudah disampaikan oleh ahli dari JPU sendiri menyampaikan terkait pasal 48 perihal dengan doenpleger.
Di mana, yang disampaikan bahwa Richard Eliezer sebagai alat itu disampaikan oleh ahli dari jaksa penuntut umum.
“Itu ahli dari Jaksa penuntut umum, bukan dari kami,” kata Ronny.
“Ketika kami juga menghadirkan ahli pidana terkait dengan pasal 51 ayat 1 terkait perintah, ini kan kita bicara bukan hanya kami saja yang bicara sendiri bahwa beberapa tokoh di negeri ini juga menyampaikan bahwa secara teori hukum bahwa richard Eliezer bisa bebas,” ujarnya menambahkan.
Bahkan Ronny menyebutkan bahwa dari keluarga korban yaitu keluarga Brigadir J juga sudah menyampaikan sudah memaafkan Richard Eliezer dan menyerahkan semuanya kepada persidangan.
“Saya pikir pun dalam hal ini juga kami menghormati proses persidangan yang sudah ada dan kami melihat bahwa majelis hakim dalam hal ini yang memimpin persidangan ini sangat baik,” tutur Ronny.
“Karena semua pihak diberikan kesempatan pembelaannya, menyampaikan saksi-saksinya, menyampaikan bukti-buktinya. Dan ini yang membuat kami menilai sangat baik,” tambahnya.
Menurut Ronny Talapessy, di dalam persidangan ini Hakim sudah sangat transparan dan adil.
Ronny menyebut bahwa keputusan nantinya memang akan kembali pada keyakinan hakim.
Terkait dengan fakta-fakta persidangan yang sudah ada menurut Ronny, dengan penghapusan pidana ini juga menarik bahwa hal tersebut dapat menjadi pembelajaran untuk masyarakat luas.
“Bahwa di dalam KUHP yang lama maupun yang baru itu berbicara tentang penghapusan pidana itu sudah sangat jelas disampaikan kepada publik,” ujar Ronny.
“Terkait Richard menembak, kita perlu mengingat bahwa Richard Eliezer tidak berdiri sendiri,” tambah Ronny.
“Bahwa di dalam persidangan juga pun hakim sampai menanyakan ‘Kamu sebagai anggota Brimob pendidikannya itu dalam menerima perintah itu untuk menganalisa atau mengatur strategi tidak’,” katanya.
“Nah ini kan sebenarnya sudah terungkap ya, bahwa kita harus klasifikasi terkait dengan terdakwa,” jelas Ronny.
Selanjutnya Ronny menambahkan, di dalam persidangan ini tidak bisa menyamaratakan Richard Eliezer dengan figur lainnya yang menganggap bahwa perintah itu harus dia tolak, perintah itu bisa dihindari karena pendidikannya seperti itu.
“Dia dididik sebagai seorang prajurit sebagai seorang pasukan, dalam menerima perintah dia tidak bisa menganalisa atau tidak bisa mengatur strategi karena dia dididik seperti itu,” tambahnya.
Ditambah dengan adanya faktor seragam sebagai daya tekan, sehingga menimbulkan perbuatan tembak oleh Richard Eliezer.***

Share this article
Jelang sidang tuntutan Richard Eliezer, Ronny Talapessy meyakini secara teori hukum sebenarnya Eliezer bisa bebas.