AYOJAKARTA.COM - Memasuki bulan Dzulhijjah 1446 H, umat Muslim di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta, mulai bersiap menyambut Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 6 Juni 2025.
Salah satu tradisi utama dalam perayaan ini adalah menyembelih hewan kurban seperti kambing, domba, sapi, atau kerbau.
Seiring meningkatnya permintaan, tempat penjualan hewan kurban mulai bermunculan di berbagai titik.
Namun, tidak semua lokasi bisa digunakan begitu saja. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 10 syarat teknis tempat penjualan hewan kurban yang wajib dipenuhi, sesuai dengan Pergub Nomor 10 Tahun 2015, Lampiran C. Berikut ini adalah 10 syarat tempat penjualan hewan kurban yang perlu dicatat:
- Lokasi Resmi: Tempat penjualan hanya boleh berada di lokasi yang telah ditentukan oleh Walikota atau Bupati setempat.
- Tidak di Area Terlarang: Dilarang menggunakan jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban.
- Desain Aman untuk Hewan: Kandang dan fasilitas lainnya harus dibuat dari bahan yang tidak membahayakan atau menyebabkan stres pada hewan.
- Luas Area Sesuai Jenis Hewan: Setiap hewan harus memiliki ruang yang memadai. Minimal 0,8 m² per ekor kambing/domba, dan 1,5 m² per ekor sapi/kerbau.
- Akses Mudah untuk Penurunan Hewan: Desain tempat harus memungkinkan proses bongkar muat hewan berlangsung dengan mudah dan aman.
- Kebersihan dan Perlindungan: Lokasi harus bersih, kering, serta mampu melindungi hewan dari panas matahari dan hujan.
- Ventilasi dan Pencahayaan: Sirkulasi udara serta pencahayaan di lokasi harus cukup untuk kenyamanan hewan.
- Pengelolaan Limbah: Tempat harus memiliki sistem penanganan limbah yang memadai untuk menjaga kebersihan lingkungan.
- Lantai Aman: Permukaan lantai tidak boleh licin, serta mudah dibersihkan untuk mencegah kecelakaan.
- Pembatas yang Kuat dan Aman: Kandang harus memiliki pagar yang kuat, tidak membahayakan hewan, dan mampu mencegah hewan kabur.
Dengan memahami dan mematuhi syarat-syarat ini, baik pedagang maupun pembeli dapat memastikan proses jual beli hewan kurban berjalan aman, nyaman, dan sesuai regulasi. Mari sambut Idul Adha 2025 di Jakarta dengan semangat ibadah yang tertib dan bertanggung jawab.***

Share this article
10 syarat tempat jual hewan kurban di Jakarta: lokasi resmi, aman, bersih, luas cukup, akses mudah, ventilasi baik, dan pengelolaan limbah.