AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang vonis bagi AG, atau pelaku anak yang berkonfik dengan hukum atas kasus penganiayaan berat David Ozora.
Hakim Majelis PN Jakarta Selatan menyatakan AG terbukti bersalah dan menyakinkan telah terlibat dalam kasus penganiayaan berat tersebut.
AG pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya yakni 4 tahun penjara.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menilai bahwa momen itu menjadi waktu yang pas bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Anak terkait kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Baca Juga: Sidang Vonis AG Terpidana Penganiayaan David Selesai, Penasihat Hukum Korban Curhat di Media Sosial
"Saya kira momennya kasus AG ini untuk segera DPR dan Pemerintah duduk bersama untuk merevisi Undang-Undang 11 tahun 2014 tentang definisi usia anak yang melakukan kenakalan," kata Sirait, dikutip dari YouTube KOMPASTV, Selasa, 11 April 2023.
"Kenakalannya sifatnya apakah itu kenakalan ringan atau sebut namanya juga kejahatan ringan atau tindak pidana ringan yang harus didefinisikan ulang di situ," sambungnya.
Sirait menyampaikan bahwa Undang-Undang Sistem Peradilan Anak harus mampu membedakan perlakukan anak 18 tahun, mana yang kenakalan dan mana yang kejahatan.
Adapun definisi kejahatan pada anak, menurut Sirait juga harus dibedakan dalam kejahatan berat atau kejahatan ringan.
"Definisi anak masih tetap bawah 18 tahun, tapi kalau ada anak yang dibawah 18 tahun melakukan tindak pidana harus dipisahkan betul-betul mana kenakalan mana kejahatan, kejahatan itu pun mana kejahatan ringan mana kejahatan berat," papar Sirait.
Sebelumnya, anak AG telah divonis oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu 4 tahun pidana penjara.
AG sendiri dalam dakwaannya dinyatakan terbukti bersalah atas penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu.
AG bersama dengan terdakwa lainnya yakni Mario Dandy dan Lukas Shane berada di TKP saat penganiayaan itu berlangsung. Bahkan salah satunya sempat merekam aksi keji tersebut.***

Share this article
Sidang vonis bagi AG, atau pelaku anak yang berkonfik dengan hukum atas kasus penganiayaan berat David Ozora selesai.