AYOJAKARTA.COM - Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, Pelaku Anak AG dijatuhi hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Menindaklanjuti hasil persidangan dengan Pelaku Anak AG dalam kasus penganiayaan David Ozora, Arist Merdeka Sirait angkat bicara.
Terkait dengan vonis hukum terhadap Pelaku Anak AG, Arist Merdeka Sirait menilai keputusan hakim sudah tepat.
Sebelum pembacaan vonis, hakim menjadikan kondisi kesehatan korban sebagai salah satu hal memberatkan bagi Pelaku Anak AG.
Kondisi korban penganiayaan David Ozora yang hingga kini masih belum sepenuhnya pulih juga sempat disampaikan ulang oleh Aris Sirait.
“Yang memberatkan hakim itu, bahwa David itu sampai sekarang masih dalam kondisi belum pulih,” ujar Ketua Komnas PA.
Selain itu, hal lain yang memberatkan Pelaku Anak AG adalah membiarkan terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan Mario Dandy.
Baca Juga: Lowongan BCA Customer Service dan Teller, Lulusan SMA Langsung Merapat!
“Yang meringankan karena dia masih anak-anak, masih berusia 15 tahun, sehingga diputuskan hukuman 3 tahun 6 bulan,” imbuh Arist.
Terkait dengan vonis hakim bagi Pelaku Anak AG, Aris mengakui bahwa hal tersebut tidak menjadi prioritas utama.
Berkaca dari kasus yang dilakukan Pelaku Anak AG, Ketua Komite Nasional Perlindungan Anak menilai perlu dilakukan revisi UU PA.
“Saya hadir disini juga untuk memberi dukungan kepada pemerintah supaya segera merevisi sistem Undang-undang Pidana Anak,” tambah Ketua Komnas PA.
Lebih lanjut Arist Sirait menilai masih terdapat kerancuan mengenai tindak kejahatan serta kenakalan yang dilakukan anak dibawah umur.
Sedangkan tindak pidana yang sudah dilakukan Pelaku Anak AG terhadap David Ozora, menurut Arist merupakan tindak pidana berat.
Sehingga pemberlakuan Restorative Justice atau RJ tidak mungkin untuk ditawarkan ataupun dilakukan kepada pihak yang terlibat.
“Tidak mungkin ditawarkan RJ karena keluarga korban tentu tidak setuju dengan RJ itu,” jelas Aris Sirait.
Baca Juga: CATAT! Jadwal Sidang Isbat Lebaran 2023 : Ada Perbedaan Hari Idul Fitri 1444 H?
Adanya penawaran Diversi, menurut Arist juga merupakan celah hukum karena ketentuan yang melarang penawaran diversi bagi anak berusia 15 tahun.
“Diversi itu diperbolehkan bagi anak yang melakukan tindak pidana dengan usia dibawah dua belas tahun,” terangnya.
Sehubungan dengan adanya hal tersebut, dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak akan mendatangi Kemenkumham serta DPR RI.
Baca Juga: Takut Jatuh Cinta Beneran! Ayu Ting Ting Ungkap Rasa Sayang dan Peduli kepada Boy William
“Dalam waktu dekat Komnas PA akan mendatangi Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham dan Komisi III DPR RI,” ujar Arist seraya menyatakan rencana.
Adapun tujuan Komnas PA adalah untuk melakukan revisi terhadap sistem peradilan tindak pidana anak.
“Karena kejahatan itu sudah tidak diterima akal sehat,” pungkas Arist seperti dikutip Ayojakarta pada Kamis, 13 April 2023 dari YouTube Kompas TV. ***

Share this article
Menindaklanjuti hasil persidangan dengan Pelaku Anak AG dalam kasus penganiayaan David Ozora, Arist Merdeka Sirait angkat bicara.