AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua telah memasuki tahap akhir persidangan.
Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua telah selesai membacakan pleidoi atau nota pembelaan.
Termasuk, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang juga telah selesai membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Baca Juga: Richard Eliezer Akhirnya Divonis Bebas oleh Hakim, Benarkah? Begini Faktanya
Baru-baru ini beredar video di YouTube terkait Richard Eliezer yang bebas dari hukuman.
“Hadiah Terindah Eliezer! Bisa Bebas Berkat Kerja sama Ronny Talapesi dan Hotman Paris,” tulis keterangan dalam video.
Video tersebut diunggah oleh akun YouTube Tanianews.
Tak hanya itu saja, thumbnail video menunjukkan seorang pria yang diklaim sebagai Richard Eliezer yang sedang berada di ruang persidangan.
Pria yang diklaim sebagai Bharada E tengah tersenyum diapit oleh dua pengacara yakni Ronny Talapessy dan Hotman Paris.
Tak hanya itu, Jaksa Sugeng Hariadi juga dimunculkan dalam thumbnail video yakni saat sedang tersenyum gembira.
Tak ketinggalan pula dalam thumbnail video tersebut disematkan tulisan dengan kalimat senada.
“HADIAH TERINDAH UNTUK ELIEZER!! BERKAT KERJA SAMA HOTMAN PARIS DAN RONNY TALAPESI ELIEZER BISA BEBAS DARI HUKUMAN,” tulisnya.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Limpahkan Kesalahan pada Richard Eliezer, Tanggapan Jaksa Justru Tak Terduga
LPSK Risau! Sebut Ada Lonceng Kematian pada Hukum Pidana Modern Usai Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Dukungan dan Doa Mahfud MD Berharap Richard Eliezer Dapat Keringanan: Kamu Jantan, Harus Tabah!
Di Luar Nalar! Farhat Abbas Sebut Kematian Yosua sebagai Penebusan Atas Dosanya, Richard Eliezer Disalahkan
Terpopuler! Ronny Talapessy Beberkan 3 Poin Penting Richard Eliezer Layak untuk Dibebaskan, Apa Saja?