AYOJAKARTA.COM -- Vonis hukuman untuk terpidana Richard Eliezer (Bharada E) telah ditetapkan pada 15 Februari 2023.
Richard Eliezer sendiri divonis hukuman satu tahun enam bulan atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara.
Namun, ternyata vonis rendah untuk Richard Eliezer menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso membuka suara terkait hukuman yang diterima Bharada E.
Menurut Ketua IPW, hukuman untuk terpidana Bharada E dinilai tidak lazim meskipun ia juga seorang justice collaborator.
Sebab, kata dia, Bharada E juga menjadi orang pertama yang menembak Brigadir Yosua namun ia mendapat hukuman yang sangat jauh dari jaksa.
Menurutnya, jika hakim ingin menurunkan hukuman dari tuntutan jaksa, maka sedikitnya paling tidak hanya sepertiga atau setengah dari tuntutan.
Baca Juga: Lingling Beberkan Kelanjutan Hubungannya Dengan Richard Eliezer: Tetap menanti
“Putusan yang dibuat pengadilan khususnya untuk Eliezer ini tidak lazim kalau di dalam kontruksi yang namanya pembunuhan unsur walaupun memang ada justice collaborator (JC) tetapi jaraknya tidak bisa terlalu jauh,” ujarnya dalam siaran Fakta di televisi.
Menurut pendapat Ketua IPW, putusan hakim diserap dari suara publik yang menginginkan keringanan untuk Eliezer.
“Jadi hakim tuh menyerap suara publik, hakim ingin berpihak pada publik padahal pada beberapa kasus pengadilan abai pada suara publik karena pada kasus-kasus yang sifatnya korban sekalipun,” ujar Sugeng Teguh.
Adanya contoh kasus yang melibatkan orang tidak bersalah atau salah tangkap di Jogja dan mendapat hukum berat juga disinggung oleh Ketua IPW.
Baca Juga: Kembali ke Korps Brimob Polri, Komisioner Kompolnas Yakin Richard Eliezer Aman
Sehingga, menurutnya, ia menduga kalau momen putusan untuk Bharada E ini ada unsur politisnya. Tujuannya adalah untuk menarik simpati publik kepada pengadilan.
“Jadi menurut saya momen ini memang ada unsur politisnya, yaitu digunakan oleh pengadilan untuk menarik simpati publik kepada pengadilan,” kata Ketua IPW.
Ketidak laziman lainnya juga disebutkan oleh Ketua IPW, yakni tidak adanya banding oleh Kejaksaan untuk vonis Bharada E.
Karena, lanjutnya, normalnya jika hukuman ternyata bisa lebih dari 50 persen perbedaannya dengan jaksa, maka Kejaksaan akan mengajukan banding.
“Dan dilanjut sekarang ketidak laziman terjadi lagi, jaksa tidak mengajukan banding atas putusan Eliezer karena lazimnya apabila putusan lebih rendah 50 persen dari tuntutan jaksa pasti banding,” ungkapnya.***

Share this article
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso membuka suara terkait hukuman yang diterima Richard Eliezer alias Bharada E.