AYOJAKARTA.COM – Ketika di Rutan Bareskrim, narapidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer melakukan wawancara eksklusif dengan salah satu stasiun TV swasta yang ada di Indonesia.
Richard Eliezer melakukan wawancara dengan Rosianna Silalahi, dan ia menceritakan kegiatan yang dilakukan selama menjadi narapidana di Rutan Bareskrim.
Imbas wawancara yang dilakukan Richard Eliezer dengan Stasiun TV, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memutuskan untuk memberhentikan perlindungan fisik kepada Richard Eliezer.
LPSK beranggapan bahwa wawancara tersebut tidak mempunyai izin dari lembaga yang selama ini melindungi Richard Eliezer.
Bukan hanya itu, sehari sebelum penayangan, LPSK telah mengirim surat kepada pimpinan redaksi Stasiun TV yang mengadakan wawancara dengan Richard Eliezer.
Isi surat tersebut adalah meminta wawancara eksklusif dengan Richard Eliezer untuk tidak ditayangkan, tetapi dalam prosesnya wawancara tersebut tetap ditayangkan.
Dengan berat hati, LPSK terpaksa mengambil keputusan untuk menghentikan pemberian perlindungan fisik kepada Richard Eliezer karena telah melanggar surat perjanjian yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube METRO TV pada Senin (13/3/2023), Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution menyebutkan bahwa ada banyak media yang meminta izin kepada LPSK untuk melakukan wawancara dengan Richard Eliezer.
Maneger menambahkan bahwa semua permintaan izin dari media untuk melakukan wawancara dengan Richard Eliezer telah ditolak oleh LPSK.
LPSK beralasan bahwa keamanan dan keselamatan dari Richard Eliezer sangat penting.
“Karena kita menyadari betul bahwa keamanan dan keselamatan Richard Eliezer itu sangat penting,” jelas Maneger.
Menurut Wakil Ketua LPSK tersebut terdapat 2 perbedaan cara pandang terkait permasalahan Richard Eliezer.
Maneger mengatakan bahwa LPSK berpedoman kepada Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban tepatnya pasal 30 ayat 2 huruf C, sedangkan pihak Stasiun TV menggunakan Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam UU No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, pasal 30 ayat 2 huruf C berisi kesediaan saksi dan atau korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK.
Pihak Stasiun TV beranggapan bahwa wawancara eksklusif dengan Richard Eliezer merupakan bentuk kebebasan pers dan itu merupakan produk jurnalistik.
Maneger menjelaskan bahwa penolakan kepada media yang ingin melakukan wawancara dengan Richard Eliezer dikarenakan adanya pertimbangan terkait keselamatan yang bersangkutan.
Wakil Ketua LPSK menambahkan bahwa LPSK tidak mau bersikap diskriminatif. Apabila semua media ditolak untuk melakukan wawancara lalu kemudian LPSK mentolerir wawancara yang kemarin maka di kemudian hari pasti akan banyak media yang meminta untuk melakukan wawancara.
“Jangan salahkan kami, kalau kemudian kami toleransi ini maka besok akan datang semua televisi untuk mewawancarai,” pungkas Maneger.***

Share this article
LPSK beranggapan bahwa wawancara tersebut tidak mempunyai izin dari lembaga yang selama ini melindungi Richard Eliezer.