Pembelaan Putri Candrawathi Ditolak, Febri Diansyah Sebut JPU Emosi saat Baca Replik: Tidak Boleh Terjebak!

- Senin, 30 Januari 2023 | 16:39 WIB
Febri Diansyah mendengar jaksa melontarkan kata-kata yang penuh emosi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan replik Putri Candrawathi. (Instagram/@febridiansyah.id)
Febri Diansyah mendengar jaksa melontarkan kata-kata yang penuh emosi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan replik Putri Candrawathi. (Instagram/@febridiansyah.id)

AYOJAKARTA.COM – Pledoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi atas hukuman 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut pernyataan jaksa, nota pembelaan Putri Candrawathi tidak memiliki dasar yang kuat.

Sehingga pledoi klien Febri Diansyah itu sudah sepantasnya dikesampingkan atau ditolak.

Baca Juga: Putri Candrawathi Sekongkol dengan Tim Kuasa Hukumnya, Jaksa Sebut Hanya Bermain Akal Cari Simpati Publik

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang replik yang digelar pada hari ini, Senin, 30 Januari 2023 di PN Jakarta Selatan.

Menanggapi pembelaan yang ditolak, kuasa hukum Putri, Febri Diansyah menilai kata-kata yang diucapkan JPU terdengar emosi.

Dalam persidangan Febri mendengar jaksa melontarkan kata-kata yang penuh emosi.

Baca Juga: Mau Ngeles Lagi? Jaksa Anggap Kisah Pelecehan Putri Candrawathi Cuma Khayalan dan Mengandung Siasat Jahat

“Meskipun kami melihat kata-kata emosional, kami mendengar kata-kata emosional yang disampaikan oleh penuntut umum,” kata Febri Diansyah, dikutip dari siaran Kompas TV pada Senin, 30 Januari 2023.

Meski begitu, Febri menyatakan ia tetap menghargai tugas JPU sebagaimana mestinya.

“Tetapi itu tidak membebani sikap kami untuk menghargai tugas penuntut umum dalam jalannya proses persidangan ini,” ucap penasehat hukum Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Jaksa Sugeng Hariadi: Seperti Drama Episode yang Bersambung

Lebih lanjut, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu menegaskan ia tidak terjebak emosi.

Terlebih, posisinya saat ini sebagai kuasa hukum terdakwa, Febri harus profesional dalam bekerja.

Halaman:

Editor: Tedi Rukmana

Sumber: YouTube KOMPASTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X