AYOJAKARTA.COM -- Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih yang sebelumnya mengaku diperas oleh oknum polisi atas sengketa lahan, kini justru dia dilaporkan ke polisi.
Bripka Madih diduga melanggar disiplin dan kode etik Polri usai viralnya "curhatan" kasus yang dibeberkannya.
Menurut Kombes Bhirawa Braja Paksa selaku Kabid Propam Polda Metro Jaya, dilaporkan oleh seseorang ke pihak berwajib.
"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang, dan dari video viral yang sudah ada," ujarnya pada Jumat, 3 Februari 2023, dilansir SuaraJakarta.id.
"Pertama-tama, beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga di situ lokasi publik," tambahnya.
Bripka Madih juga dilaporkan oleh seseorang bernama Viktor Edward Haloho terkait dugaan pendudukan lahan.
Baca Juga: Viral, Bripka Madih Diperas Polisi Polda Metro Jaya Terkait Sengketa Tanah Milik Orang Tuanya
Dia juga disebut memasang sebuah plang dan membawa beberapa orang di lokasi yang menimbulkan keresahan dan aktivitas masyarakat setempat.
"Sebagai anggota Polri tentu diatur oleh aturan, di mana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan," kata Bhirawa.
Bripka Madih untuk sementara diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Yang bersangkutan diduga melanggar karena kita baru memeriksa, dan PP 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia," paparnya.
"Kemudian juga Bripka Madih diduga melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian," sambungnya.
Hingga saat ini Propam Polda Metro Jaya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut.
"Ini baru awal pemeriksaan. Selanjutnya, perkembangan akan dilaporkan baik itu Bapak Kabid Humas ataupun nanti dari kami bersama-sama Kabid Humas," pungkasnya.*** (SuaraJakarta.id)

Share this article
Bripka Madih diduga melanggar disiplin dan kode etik Polri usai viralnya "curhatan" kasus sengketa lahan.