AYOJAKARTA.COM - Peristiwa penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo ternyata melibatkan sejumlah anggota Polri.
Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam upaya melakukan rekayasa atau berusaha menghalangi dan menutupi penyelidikan kasus ini.
Hal itu diungkapkan oleh Komjen. Pol. Agung Budi selaku Inspektur Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum Polri) sekaligus pemimpin timsus yang dibentuk oleh Kapolri dalam konferensi pers sore hari tadi, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Geledah Rumah Mertua di Kemang, Brimob Sita 6 Barang Milik Ferdy Sambo
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube DIV HUMAS POLRI Selasa (9/8/2022), Agung Budi mengungkapkan selama satu minggu pertama semenjak dibentuknya timsus untuk menyelidiki kasus penembakan Brigadir J, timsus seolah-olah bergerak sangat lambat dan tidak mendapatkan hasil perkembangan penyelidikan.
"Karena apa yg dikatakan pak Kapolri tadi memang benar, kami mengalami kesulitan saat dilakukan olah tkp awal, diketahui pelaksana kurang profesional dan beberapa alat bukti pendukung telah diambil. Selama satu minggu kami bergerak mendalami kemudian kami mendapati informasi intelejen dari Baintelkam Polri, bahwa dijumpai ada beberapa personel yang diketahui mengambil cctv dan yg lain-lainnya," kata Irwasum Agung Budi.
Menanggapi laporan tersebut, Irwasum Agung Budi segera membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divpropam Polri dan Bareskim Polri untuk segera melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap personel yang dicurigai melanggar kode etik.
"Segera diambil tindakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri, dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yg diduga melakukan pelanggaran kode etik profesional polri. Kemudian yg melakukan pelanggaran 11 telah dilaksanakan penempatan khusus, dan yang 3 perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," ungkap Agung.
Baca Juga: Update Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Agung memaparkan terdapat 31 personel Polri yang melanggar kode etik dalam kasus ini.
Terdiri dari anggota Bareskim Polri, Divpropam Polri, hingga anggota Polda Metro Jaya yang memiliki pangkat juga jabatan yang berbeda-beda.
"Kami menjelaskan bahwa 31 personel yg melanggar kode etik polri dari bareskim polri ada 2 personel, 1 pamen. Divpropam polri ada 21 personel, perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel bintara 4 dan tamtama 2 personel. Kemudian personel polda metro jaya sementara ad 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," jelas Irwasum Agung Budi.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Tidak Ada Peristiwa Tembak Menembak, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Agung mengatakan dirinya akan mengusut tuntas seluruh personel yang melanggar kode etik profesional Polri dan menindaknya sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa memandang pangkat dan juga jabatan yang bersangkutan.
"Timsus akan melakukan pengkajian gabungan dengan Divpropam Polri terhadap personel-personel yang melanggar kode etik, kalau nanti ada unsur pidananya akan kembali diserahkan pada Bareskim Polri, tetapi melanggar kode etik maka tentu Divpropam Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap personel yang bersangkutan tersebut," tegas Agung.
Oleh karena itu, ke depannya timsus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus meninggalanya Brigadir J di komplek Polri, Duren 3.***(Arif Nurrohman)

Share this article
Polri bakal usut tuntas kasus kematian Brigadir J dan menindak tegas personelnya yang melanggar kode etik.