Kebijakan Menaker Tindas Buruh, KSPI Tolak Aturan Baru Pencairan di Usia 56 Tahun

Ilustrasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA, AYOYOGYA.COM - Baru saja Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam permenaker ini diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di-PHK pada usia 56 tahun.

Menanggapi Permenaker ini Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolak.

Melansir Republika Minggu (13/2/2022) Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan sebagai asumsi ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

Said juga mengecam sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang telah mengeluarkan permenaker tersebut.

Baca Juga: Ini Jawaban Kemnaker Soal Pencairan Dana JHT yang Tuai Polemik

"Keputusan ini ditolak keras oleh KSPI dan buruh Indonesia, bahkan terkesan bagi para buruh ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja tidak bosan-bosan menindas dan bertindak tanpa hati dan pikiran dalam membuat peraturan menteri tenaga kerja," kata Said dalam konferensi pers secara virtual Sabtu (12/2/2022) kemarin.

Said menilai kebijakan Menaker Ida Fauziyah bersifat menindas buruh dan tidak memperhatikan kondisi di tengah pandemi saat ini. Pasalnya, buruh baru saja dihajar dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan kini harus dihadapkan dengan peraturan tentang JHT.

Said mengatakan, Menaker tidak memperhatikan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang tengah terjadi di negara ini.

Apalagi ketika ter-PHK, kata dia, andalan para buruh adalah tabungan buruh itu sendiri atau JHT.

Baca Juga: Ini Syarat Seseorang Dapat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

"JHT adalah pertahanan terakhir buruh, pekerja, karyawan, yang mereka ter-PHK akibat pandemi Covid-19 yang sampai hari ini meningkat kembali. PHK itu juga masih tinggi angkanya," ujarnya.

"Menteri ini tahu tidak kalau buruh di PHK pada saat kondisi sekarang, kemudian JHT-nya tidak bisa diambil, karena harus menunggu usia pensiun 56 tahun, terus makan apa buruhnya?" ujar Iqbal.

Said mempertanyakan alasan diputuskannya permenaker ini di tengah kondisi pandemi yang meningkat dan PHK yang masih merajalela. Sementara itu, harapan buruh ketika ter-PHK adalah dalam bentuk JHT, yang merupakan dana amanah para buruh.

"Apa urgensi dikeluarkannya Permenaker No 22 Tahun 2022 di tengah kondisi saat ini? Kemudian, apa jangan-jangan anggaran negara sudah habis, mau ngambil dana dari rakyat dengan hanya bisa diambil di usia 56 tahun untuk JHT?", tegasnya.

Adapun jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), Said mengatakan, tidak semua buruh akan mendapatkan JKP karena aturan itu belum bisa berjalan karena belum ada peraturan pemerintah dan keputusan menteri terkait itu.

Selanjutnya, Said juga menyebut bahwa Menaker menjilat ludahnya sendiri dengan adanya Permenaker No 2 Tahun 2022 ini. Pasalnya, aturan sebelumnya bahwa pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah satu bulan resmi tidak bekerja itu adalah instruksi Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan KTP

"Kalau menteri yang sekarang berdalih ikut menggunakan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Jokowi melanggar undang-undang ketika sebelumnya memerintahkan Hanif untuk mengubah peraturan," kata Said.

Ia mengatakan, angka PHK akibat pandemi masih terasa dan berbagai perusahaan masih terpukul akibat pandemi. Dengan adanya sejumlah peraturan yang dianggap memberatkan kaum buruh ini, Said meminta agar Presiden Jokowi mengganti menteri tenaga kerja.

"Itu menteri pengusaha, bukan menteri tenaga kerja. Oleh karena itu, kami meminta Presiden Jokowi memecat dan memberhentikan menteri tenaga kerja sekarang," tutupnya.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 22:33 WIB

Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar GBK 6-7 Juni 2026

Kawasan GBK diprediksi padat oleh puluhan ribu pengunjung pada 6-7 Juni 2026 karena ada 7 acara besar. Dishub DKI menerapkan rekayasa lalin situasional dan mengimbau warga naik transportasi umum.

Jakarta Pusat 04 Jun 2026, 19:22 WIB

Penyandang Disabilities Bisa Daftar, Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat Buka 2.000 Lowongan Kerja 2026!

Sebanyak 2.000 lowongan kerja dari 37 perusahaan disediakan dalam Job Fair

Ekonomi 04 Jun 2026, 18:48 WIB

Rupiah Tembus Rp18.023, Begini Strategi Maybank Wealth Management Amankan Aset Nasabah

Rupiah tembus Rp18.023/USD dipicu inflasi Mei naik 0,28% & suku bunga AS tinggi. Hadapi krisis, Head Wealth Management Maybank Johan Kesuma Harsa sarankan nasabah lakukan diversifikasi investasi.

News 04 Jun 2026, 18:05 WIB

Infogresik Ajak Pelaku Kreatif Ubah Homeless Media Jadi Rumah Aspirasi Warga

Infogresik tegaskan Homeless Media wajib jadi rumah nyaman bagi publik. Simak strategi kelola konten lokal yang tepercaya di sini!

Gadget 04 Jun 2026, 15:53 WIB

Secanggih Apa Chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5 Samsung Galaxy Z Fold 8? Simak Ulasannya

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 Ultra Juli 2026. HP tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), teknologi laser drilling agar layar rata tanpa lipatan, chip 2nm, RAM hingga 16GB, dan kamera 200MP.

Gadget 04 Jun 2026, 14:49 WIB

Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra, Baterai Jumbo dan Layar Tanpa Lipatan

Samsung bersiap merilis Galaxy Z Fold 8 Ultra pada Juli 2026. Ponsel lipat tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), layar tanpa bekas lipatan, chip Snapdragon 8 Elite Gen 5, dan kamera 200MP.

News 04 Jun 2026, 14:46 WIB

Suara Pengamat: ISMN Meet Up Surabaya 2026 Benteng Pertahanan Kreator Lokal

Pengamat puji ISMN Meet Up Surabaya 2026! Dinilai sukses jadi wadah strategis yang bikin ekosistem media sosial jadi jauh lebih sehat.

Metropolitan 04 Jun 2026, 14:16 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik PLN 5-6 Juni 2026, PAM JAYA: Terdapat 45 Wilayah Terdampak Suplai Air

Informasi penting terkait gangguan sementara pada suplai air di sejumlah wilayah Jakarta akibat pekerjaan pemeliharaan gardu listrik milik PLN yang menjadi sumber pasokan energi bagi Instalasi Pengola

Viral 04 Jun 2026, 14:12 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Pesisir Muara Angke, 70 Personel UPS DLH DKI Lakukan Penanganan Secara Bertahap!

Tim gabungan dari berbagai unsur mulai melakukan aksi pembersihan besar-besaran terhadap tumpukan sampah yang membentuk daratan atau dikenal sebagai "pulau sampah" di pesisir Jakarta Utara.

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".