TEBET, AYOJAKARTA - Seiring dengan situasi Covid-19 semakin baik di Indonesia, pemerintah mulai memberlakukan beberapa penyesuaian aktivitas dalam PPKM yang kembali diperpanjang hingga 1 November.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan hasil rapat terbatas terkait evaluasi PPKM menyebutkan, salah satu aturan penyesuaian atau pelonggaran aktivitas masyarakat, yakni dibolehkannya tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan.
"Boleh dibuka untuk di kabupaten dan kota level 2. Kami mensyaratkan harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," ujar Luhut dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/10/2021).
Tak hanya itu, Luhut juga mengungkapkan kapasitas bioskop di wilayah kabupaten dan kota level 1 dan 2 dinaikkan menjadi 70 persen, serta anak-anak boleh diperkenankan masuk.
"Anak-anak di bawah 12 tahun juga boleh masuk tempat wisata di wilayah level 1 dan 2 yang dapat menggunakan Peduli Lindungi dengan didampingi orang tua," imbuhnya.
Selanjutnya, Luhut menjelaskan terkait pelonggaran syarat perjalanan bagi sopir angkutan logistik. Mereka yang telah divaksinasi 2 dosis bisa menggunakan mekanisme test antigen yang berlaku selama 14 hari, sehingga dapat melakukan perjalanan domestik.
"Akan dilakukan random sampling dna kita imbau bila ada sopir yang tidak nyaman dgn kondisinya segera melaporkan diri untuk diperiksa," ujar Luhut.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan uji coba tempat wisata di wilayah kabupaten dan kota level 3 akan ditambah sesuai izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Kemudian, wisata air juga disebutkan dapat dibuka pada kabupaten dan kota level 2 dan 1.

Share this article
Salah satu aturan penyesuaian atau pelonggaran aktivitas masyarakat, yakni dibolehkannya tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan.