TEBET, AYOJAKARTA - Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono mengungkapkan pemberhentian 57 pegawai lembaga antirasuah yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Tes Wawasan Kebangsaan per 30 September ini tak diberikan pesangon.
Melalui cuitan akun Twitter pribadi @girisuprapdiono yang diunggah hari ini, Senin (20/9/2021) pukul 12.11 WIB dijelaskan, ke-57 pegawai itu juga sama sekali tak mendapatkan uang pensiun.
“Buruh pabrik pun masih dapat pesangon, tidak untuk 57 (pegawai KPK),” ujar Giri.
Dalam unggahannya tersebut, Giri memperlihatkan Surat Keputusan (SK) berisi pemberhentian ke-57 pegawai KPK tersebut. Menurutnya, di SK tersebut KPK seolah-olah memberikan tunjangan. Padahal, kata Giri, itu merupakan tabungan sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS.
Giri berpendapat, 57 pegawai pemberantas korupsi tersebut dicampakkan layaknya sampah. Padahal menurutnya, mereka selama ini telah berjasa menyelamatkan uang negara dari koruptor pencuri ratusan triliun rupiah.
“Tetapi gelagat seakan mereka melakukan 'kebaikan' dengan memberikan tunjangan hari tua dan disalurkan ke BUMN, hanyalah akal bulus belaka,” ucapnya. Ia menambahkan, kezaliman dan pengkhianatan dalam pemberantasan rasuah tidak bisa didiamkan dan harus dilawan.
SK berisikan pemberhentian tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 September 2021 dan ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Dalam surat tersebut, tertulis ucapan terima kasih atas jasa-jasa ke-57 pegawai selama bekerja pada lembaga antirasuah.
Diketahui, 57 pegawai yang tidak lulus asesmen TWK segera angkat kaki dari KPK. Lembaga antirasuah itu mempercepat batas maksimal waktu proses pemberhentian dari aturan yang tertera dalam dalam Pasal 69 b dan Pasal 69 c UU Nomor 19 Tahun 2019.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, lembaga antirasuah bakal memberhentikan 51 pegawainya yang tak lulus TWK pada 30 September 2021.
KPK juga memutuskan memberhentikan 6 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK, tetapi menolak mengikuti pendidikan pelatihan.
“Memberhentikan dengan hormat 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” kata Alexander dalam konferensi pers di YouTube KPK, Kamis (16/9/2021) lalu.

Share this article
Dalam unggahannya tersebut, Giri memperlihatkan Surat Keputusan (SK) berisi pemberhentian ke-57 pegawai KPK tersebut.