TEBET, AYOJAKARTA – Bantuan sosial tunai atau BST periode Juli dan Agustus 2021 disebut-sebut tidak akan cair. Pasalnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini semakin longgar.
Informasi kemungkinan bantuan sosial tunai (BST) tahap 7 dan 8 atau Juli dan Agustus 2021 tidak jadi dicairkan disampaikan oleh anggota DPRD DKI Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mengatakan kondisi keuangan DKI Jakarta saat ini sedang tidak baik. Sejauh ini, DKI baru bisa menyanggupi biaya BST untuk tahap 5 dan 6.
"Setahu saya posisi cash flow-nya masih belum bagus," ujar Mujiyono saat dikonfirmasi, Kamis (9 September 2021), seperti dilansir www.suara.com, jaringan Ayo Media Network.
Menurut anggota DPRD dari Partai Demokra tersebut, Pemprov DKI tidak bisa mengandalkan dana Belanja Tak Terduga atau BTT yang sudah menipis untuk anggaran bantuan sosial tunai atau BST.
Sementara itu, Dana Bagi Hasil (DBH) dan dana perimbangan tidak bisa dicairkan cepat. "BTT kan gak cukup toh, kalau DBH masuk ke cash-in, dana perimbangan, DBH kan cairnya Oktober.”
Oleh karena itu, satu-satunya cara untuk menganggarkan dana BTT adalah dengan melakukan pengalokasian anggaran seperti penyaluran BST tahap 5 dan 6 untuk Mei dan Juni 2021. Program yang dinilai bukan prioritas atau bisa ditunda harus dialihkan dananya demi bisa memberikan warga uang tunai.
"Peruntukan dana penanggulangan Covid-19 itu, yang sudah disediakan hanya BST untuk 4 bulan, Januari-April. Kemudian pandemi terus berlangsung, dikerok lagi, kerjaan-kerjaan fisik dimatiin dapat Rp623 miliar," tuturnya.
Selain refocusing, Pemprov DKI dinilainya hanya bisa mengandalkan pendapatan yang baru masuk seperti pajak. Belum lama ini Pemprov DKI membuat program diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) demi menambah uang yang masuk.
Jika memang program itu berhasil, maka bisa saja saat ini DKI sudah memiliki uang untuk menyalurkan BST. "Kan PBB itu bulan Agustus diskon 20 persen, bulan September diskon 15 persen. Kan itu diharapkan cash in-nya lebih cepat. Mungkin sudah ready."
Mujiyono menyebut BST bukan sepenuhnya tanggung jawab dari Pemprov. Program pembagian uang tunai ini tidak bisa selamanya dilakukan karena yang paling penting adalah membuat situasi normal kembali.
"Apalagi sekarang Covid-19 sudah jauh membaik, yang diinginkan masyarakat itu bukan duduk manis tunggu BST, tapi keinginan untuk terus berusaha," katanya.
Janji Pemerintah Pusat
Sebelumnya, sejak awal Juli 2021, pemerintah pusat sudah berjanji akan menyalurkan bantuan sosial tunai atau BST untuk Juli dan Agustus senilai Rp300 ribu per bulan yang dicairkan bersamaan. Secara implisit janji tersebut bahkan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, sampai dengan pekan kedua September ini belum ada keterangan resmi dari para pembantu Presiden Jokowi yang mengurusi penyaluran BST yakni Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pada Juli, laman Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id, sudah menginformasikan bahwa penyaluran BST senilai Rp600 ribu diperpanjang untuk Juli dan September 2021.
“Kemudian, pemberian Bansos Tunai (BST) juga diperpanjang selama dua bulan, yakni Juli-Agustus 2021 sebesar Rp300 ribu per bulan kepada 10 juta kepada KPM non-Program Sembako dan non-PKH. Syaratnya adalah memiliki NIK, memiliki Kartu Keluarga (KK), nomor telepon aktif, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.”
Demikian informasi yang disampaikan dalam artikel di laman www.kemenkeu.go.id pada 26 Juli di link berikut: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pemerintah-perkuat-perlinsos-selama-ppkm/.
Meski belum ada kepastian apakah BST Juli dan Agustus 2021 akan cair atau tidak, ada baiknya Anda simak langkah-langkah untuk mengecek penerima BST di laman cekbansos.kemensos.go.id:
- Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
- Kemudian input nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Langkah berikutnya masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
- Kalau huruf kode tidak jelas, silakan tekan gambar refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Setelah itu, klik tombol pencari data.
Untuk warga DKI Jakarta, Anda bisa mengecek apakah termasuk penerima BST melalui situs www.corona.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor KK pada kolom Cari. Atau kamu bisa mengeceknya melalui aplikasi JAKI!
Begini caranya:
- Pertama, unduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store maupun App Store.
- Kemudian buka aplikasi JAKI.
- Pilih menu Informasi Bansos Covid-19.
- Masukkan nomor KK untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BST atau bukan.

Share this article
Belum ada kepastian apakah bantuan sosial tunai alias BST untuk periode Juli dan Agustus akan dicairkan oleh pemerintah.