TEBET, AYOJAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato masing-masing membawa usulan mengenai aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 29 Juni 2021. Rencananya, Jokowi akan melakukan finalisasi dan membuat keputusan mengenai pelaksanaan PPKM darurat hari ini.
Dalam rapat tersebut, diputuskan Luhut akan memimpin PPKM darurat dalam penanganan pandemi di provinsi pada pulau Jawa dan Bali. Sementara, Airlangga memimpin PPKM darurat di luar pulau Jawa dan Bali.
Luhut mengusulkan PPKM darurat berlaku sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Sementara itu, Airlangga mengusulkan PPKM darurat sejak tanggal 2 hingga 20 Juli 2021.
Begini usulan Luhut
Luhut menyusun regulasi pada sejumlah kegiatan:
1. Kegiatan perkantoran untuk sektor nonesensial wajib menerapkan 100% bekerja dari rumah (WFH).
2. Perkantoran sektor esensial menerapkan 50% WFH dan sektor kritikal boleh bekerja dari kantor 100%.
3. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online).
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100%.
7. Tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan sepertii lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
10. Transportasi umum seperti angkutan massal hingga taksi konvensional maupun online diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat.
14. Penguatan 3T.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.
Begini usulan Airlangga
Airlangga membuat usulan PPKM darurat yang sedikit lebih longgar dari usulan Luhut:
1. Kegiatan perkantoran di zona merah dan zona oranye diwajibkan WFH 75%. Sementara itu, di zona lainnya diperbolehkan WFH 50%.
2. Kegiatan perkantoran sektor esensial dapat beroperasi 100%.
3. Kegiatan belajar di zona merah dan zona oranye dilakukan secara daring. Sementara itu, zona lainnya sesuai pengaturan Kemendikbudristek.
4. Rumah makan dan restoran dapat melayani makan di tempat paling banyak 25% dan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00.
5. Pusat perbelanjaan/mal beroperasi sampai pukul 17.00 dengan 25% kapasitas.
6. Kegiatan konstruksi beroperasi 100%.
7. Kegiatan ibadah di zona merah dan oranye ditiadakan sementara.
8. Kegiatan di area publik di zona merah dan oranye ditutup, sementara di zona lain maksimal 25% kapasitas.
9. Kegiatan seni budaya hingga sosial di zona merah ditutup sementara, di zona lainnya paling banyak 25% kapasitas dan hajatan dilarang menyajikan hidangan makan di tempat.
10. Kegiatan pertemuan rapat hingga seminar di zona merah dan oranye ditutup sementara, di zona lainnya paling banyak 25% kapasitas.
11. Transportasi umum dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional dari masing-masing pemerintah daerah.

Share this article
Begini Bocoran Usulan PPKM Darurat Versi Luhut dan Versi Airlangga