Cepat, Pendaftaran BLT UMKM dan BPUM via BNI dan BNI Juni 2021 Ditutup Pekan Depan

Cepat, Pendaftaran BLT UMKM dan BPUM via BNI dan BNI Juni 2021 Ditutup Pekan Depan (ilustrasi)/republika.co.id/prayogi

Cepat, Pendaftaran BLT UMKM dan BPUM via BNI dan BNI Juni 2021 Ditutup Pekan Depan (ilustrasi)/republika.co.id/prayogi

TANAHSAREAL, AYOJAKARTA – Bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang hendak mandaftarkan diri sebagai calon penerima program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM, yuk harus segera mendaftarkan diri dalam waktu dekat ini.

Pasalnya, pendaftaran BPUM atau BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM, bakal ditutup pada Senin 28 Juni 2021.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor Samson Purba mengatakan, pendaftaran BPUM atau BLT UMKM periode Juni sudah dilakukan pihaknya sejak pekan pertama Juni ini.

Menurut rencana, pendaftaran bakal ditutup pada pekan depan atau tepatnya pada Senin 28 Juni 2021. “ Jadi bagi para pelaku UMKM Kota Bogor silahkan mendaftar dari sekarang, sebelum pendaftaran untuk periode Juni ini kami tutup,” katanya kepada ayobogor, jaringan Ayojakarta, Minggu 20 Juni 2021.

Secara umum, mekanisme pendaftaran dan persyaratan pengajuan BLT UMKM pada periode Juni ini hampir sama dengan periode sebelumnya. Di mana pemohon harus melampirkan sejumlah berkas sebagai syarat administrasi.

“Secara umum persyaratan pendaftaran BPUM atau BLT UMKM masih sama dengan periode sebelumnya,” ujarnya.

Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan mengisi dan mengikuti ketentuan form yang sudah disediakan. “Jadi bagi masyarakat yang memiliki UKM bisa langsung daftar. Dengan mengisi formulir di bit.ly/bpumkotabogor2021. Selebihnya tinggal ikuti saja langkah-langkahnya.”

BPUM atau bantuan langsung tunai untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (BLT UMKM) tersebut bakal diberikan dengan besaran bantuan Rp1,2 juta untuk penerima.

Berikut syarat-syarat pendaftaran BPUM 2021 Kota Bogor:

1. Warga negara Indonesia dibuktikan dengan NIK E-KTP

2. Calon penerima merupakan pelaku usaha mikro yang memiliki aset usaha di bawah Rp50 juta dengan omset di bawah Rp300 juta

3. Calon penerima bantuan tidak sedang menerima pinjaman dari bank

4. Penerima bukan PNS/ASN, Anggota TNI, Polisi, pegawai BUMD/BUMN

5. Melampirkan data diri berupa:

A. Foto KTP

B. Foto KK

C. Melampirkan File Nomor Induk Berusaha

D. Omset usaha

E. Asset usaha

Berdampak Baik

Sementara itu, di tempat terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa hasil pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kluster dukungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membantu mayoritas penerima manfaat dapat bertahan selama pandemi Covid 19.

“Beberapa hasil survei terhadap langkah-langkah yang dilakukan pemerintah memberikan paling tidak dampak yang cukup baik, seperti targeting program yang dianggap semakin baik untuk perlindungan sosial. Inklusi keuangan juga meningkat dengan perlindungan sosial, terutama yang bantuan nontunai,” jelas Menkeu dalam Webinar Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan di Masa dan Pasca Pandemi Covid 19, Selasa (15 Juni 2021).

Survei dilakukan oleh beberapa lembaga. Hasil Survei Evaluasi Penempatan Dana PEN yang dilakukan LPEM FEB UI dan Lembaga Demografi kepada 3.000 UMKM penyaluran penempatan dana PEN terbesar menunjukkan bahwa mayoritas responden dapat bertahan dan tidak mengalami penurunan omzet. Sebanyak 29% responden menyatakan omzetnya naik dan 26% responden mengalami peningkatan keuntungan.

“Penggunaan bantuan paling utama adalah untuk membeli bahan baku, barang modal, dan kebutuhan pribadi. Itu tentu karena mereka usaha kecil yang kadang-kadang kebutuhan untuk makanan, kebutuhan keluarganya,” ujar Menkeu seperti dilansir laman resmi Kemenkeu, kemenkeu.go.id.

Survei BPUM KemenkopUKM – TNP2K dilakukan kepada 1.261 usaha mikro dan 93 informan lainnya mengatakan mengetahui adanya program PEN yang menunjukkan bahwa sosialisasi berjalan baik. Lebih dari 60% penerima BPUM tidak memiliki cadangan kas.

“Jadi diberikan kepada 2,4 juta tahun lalu dan tahun ini diambil dari 9 juta akan dinaikkan 12 juta. Penerimanya itu sangat menentukan sekali buat mereka. Sebanyak 88,5% BPUM adalah untuk membeli bahan baku dan 23% menggunakan untuk keperluan usaha,” ujar Menkeu.

Sementara itu, survei BPUM PNM – TN2PK kepada 9.852 responden di seluruh provinsi Indonesia menyatakan bahwa 98,9% responden menggunakan dana PEN untuk keperluan usaha dengan rata-rata sebesar Rp1,7 juta. Dana tersebut dimanfaatkan untuk bahan baku, membayar atau menyewa alat produksi, dan untuk membayar utang usaha dan pekerja.

“Survei ini menunjukkan apa yang dilakukan pemerintah melalui bantuan untuk usaha dan modal kerja memberikan dampak bagi UMKM yang cukup signifikan. Meskipun data tidak sempurna, sistemnya belum 100% siap, namun hasilnya tidak mengecewakan atau bahkan bagus. Inilah yang disebut leadership, peluang, tantangan yang dilakukan oleh pemerintah dan kita terus melakukan di mana kita terus melakukan evaluasi,” tutup Menkeu.

Cara Mendaftar

Bagi Anda yang pernah mendaftar, silakan cek di laman milik Bank BRI dan Bank BNI apakah termasuk sebagai penerima banpres (BPUM) atau BLT UMKM untuk periode Mei dan bulan selanjutnya pada 2021.

Anda yang tinggal dan memiliki usaha di DKI Jakarta serta ingin mendaftarkan diri sebagai penerima banpres produktif (BPUM) atau BLT UMKM silakan akses link alamat pendaftaran di bawah.

Via BRI

Anda dapat melakukan pengecekan apakan termasuk sebagai penerima BLT UMKM 2021 atau tidak melalui link eform.bri.co.id melalui ponsel, komputer, atau laptop dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Buka link eform BRI

  • Pilihlah menu BPUM (Cek Data BPUM)

  • Setelah itu akan muncul kolom Cek Penerima BPUM UMKM

  • Masukkan nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan kode verifikasi

  • Klik proses inquiry dan akan muncul notifikasi pesan apakah kamu jadi penerima atau tidak

Jika nomor KTP terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM 2021, bakal muncul pesan yang bertuliskan seperti ini:

“Nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXXXX dengan nomor rekening XXXX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa KTP.”

Jika nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka pesan yang muncul seperti ini:

“Nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Via BNI

Untuk mengecek apakah nama kalian terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BNI, silakan ikuti langkah berikut ini:

  • Buka laman https://banpresbpum.id

  • Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan klik "Cari"

  • Maka akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

  • Para pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima, dapat mencairkan BLT UMKM dengan cara mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).

Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan, seperti dilansir suara.com, adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan. Setelah seluruh syarat pencairan terpenuhi, maka penerima bantuan dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain, Agen46, ataupun kantor cabang BNI terdekat.

Adapun syarat penerima BPUM atau BLT UMKM di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

  • Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

  • Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro. Pelaku usaha yang berminat mengajukan BPUM bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

  • Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.

  • Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha. Persyaratan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki alamat KTP dan alamat domisili yang berbeda.

  • Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran. Adapun dokumen yang harus diunggah meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), izin usaha berupa NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, serta foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.

  • Selain itu, pelaku usaha yang berniat mendaftar juga perlu memperhatikan bahwa sistem pendaftaran dibuka (on) mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Sistem pendaftaran ditutup (off) untuk penarikan data pada pukul 15.00-08.00 WIB.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Gadget 04 Jun 2026, 15:53 WIB

Secanggih Apa Chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5 Samsung Galaxy Z Fold 8? Simak Ulasannya

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 Ultra Juli 2026. HP tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), teknologi laser drilling agar layar rata tanpa lipatan, chip 2nm, RAM hingga 16GB, dan kamera 200MP.

Gadget 04 Jun 2026, 14:49 WIB

Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra, Baterai Jumbo dan Layar Tanpa Lipatan

Samsung bersiap merilis Galaxy Z Fold 8 Ultra pada Juli 2026. Ponsel lipat tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), layar tanpa bekas lipatan, chip Snapdragon 8 Elite Gen 5, dan kamera 200MP.

News 04 Jun 2026, 14:46 WIB

Suara Pengamat: ISMN Meet Up Surabaya 2026 Benteng Pertahanan Kreator Lokal

Pengamat puji ISMN Meet Up Surabaya 2026! Dinilai sukses jadi wadah strategis yang bikin ekosistem media sosial jadi jauh lebih sehat.

Metropolitan 04 Jun 2026, 14:16 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik PLN 5-6 Juni 2026, PAM JAYA: Terdapat 45 Wilayah Terdampak Suplai Air

Informasi penting terkait gangguan sementara pada suplai air di sejumlah wilayah Jakarta akibat pekerjaan pemeliharaan gardu listrik milik PLN yang menjadi sumber pasokan energi bagi Instalasi Pengola

Viral 04 Jun 2026, 14:12 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Pesisir Muara Angke, 70 Personel UPS DLH DKI Lakukan Penanganan Secara Bertahap!

Tim gabungan dari berbagai unsur mulai melakukan aksi pembersihan besar-besaran terhadap tumpukan sampah yang membentuk daratan atau dikenal sebagai "pulau sampah" di pesisir Jakarta Utara.

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.