TEBET, AYOJAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan persyaratan penumpang kereta api jarak jauh pada periode pascalarangan mudik Lebaran Idulfitri 2021.
Persyaratan penumpang kereta api jarak jauh ini dilakukan PT KAI untuk mencegah lonjakan kasus positif Covid-19, sebagaimana terjadi sebelumnya pascalibur hari nasional.
PT KAI memberlakukan persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh tersebut dari 18 hingga 24 Mei 2021. Selain itu, PT KAI juga memberitahukan bahwa penjualan tiket sudah bisa dilakukan sampai dengan 31 Mei 2021.
Dikutip Ayojakarta dari Twitter @KAI121, berikut ini persyaratan penumpang kereta api jarak jauh:
1. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, Rapid Antigen atau GeNose C19 di stasiun kereta api yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan kereta api.
2. Penumpang dapat melakukan perjalanan tanpa melampirkan surat izin perjalanan dari atasan, kepala desa, atau lurah.
3. Penumpang tetap diwajibkan memenuhi protokol kesehatan seperti 3M, tidak berbicara selama perjalanan, suhu badan kurang dari 37 derajat Celsius.
4. Selain itu penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, hilang penciuman, diare dan demam.
5. Penumpang tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

Share this article
Tak Perlu Surat Izin Perjalanan, Ini Persyaratan Terbaru Naik KA Jarak Jauh