TEBET, AYOJAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) angkat bicara soal 157 Warga Negara Asing (WNA) asal China di Indonesia. Para WNA China tersebut diketahui mendarat di Bandara Udara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Sabtu 8 Mei 2021.
Kemenkumham menegaskan bahwa WNA itu telah memenuhi aturan keimigrasian. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting menuturkan bahwa aturan keimigrasian berupa visa dan kegiatan mereka telah sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020.
“Seluruh WNA telah memenuhi aturan keimigrasian dengan jenis visa dan kegiatan yang sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 yaitu untuk kegiatan bekerja, bukan untuk kunjungan wisata,” jelas Jhoni Ginting, Minggu 9 Mei 2021.
Mendapati hal ini, Pengamat Transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno memberikan pendapatnya. Dia menuturkan bahwa kebijakan yang berseberangan dengan kebijakan larangan mudik menunjukkan pejabat Indonesia tidak peka dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini.
“Pejabat Indonesia tidak peka,” ujar Djoko kepada Ayojakarta, Senin 10 Mei 2021.
“Di saat pemerintah melarang masyarakat untuk tidak mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk mencegah tertularnya Covid-19 lebih banyak lagi, hendaknya masuknya WNA dari manapun dengan alasan apapun sebaiknya ditunda hingga setelah 17 Mei baru diijinkan masuk ke Indonesia,” lanjutnya.
Djoko menyayangkan sikap pemerintah yang mengizinkan para WNA masuk Indonesia kendati mereka memiliki KITAS. Dia mengatakan jika pemerintah dapat menunda masuknya WNA ke Indonesia hingga 17 Mei, hal ini justru akan memberikan kesan bahwa pemerintah benar-benar serius menangani Covid-19.
“Apapun kepentingannya dan menunda hingga 17 Mei, itu tidaklah lama. Namun memberikan kesan pemerintah serius tangani pandemi,” kata dia.

Share this article
Masuknya WN China Diklaim Sudah Sesuai Aturan, Pengamat: Pejabat Tidak Peka