Tujuh Hal yang Makruh saat Puasa Ramadan

Tujuh Hal yang Makruh saat Puasa Ramadan/pixabay

Tujuh Hal yang Makruh saat Puasa Ramadan/pixabay

 

TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Berikut penjelasan tentang tujuh macam yang membuat makruh puasa Ramadan seperti dilansir laman Bincang Syariah, bincangsyariah.com.

Syahdan, puasa Ramadan hukumnya wajib. Puasa merupakan bagian dari rukun Islam. Kewajiban berpuasa itu termaktub dalam firman Allah dalam Q.S al-Baqarah ayat 183. Allah berfirman;

Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba ‘alaikumu-iyāmu kamā kutiba ‘alallażīna ming qablikum la’allakum tattaqụn

Artinya; Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu  menjadi orang yang bertakwa.

Ketika berpuasa seorang dituntut untuk menjaga puasanya agar sempurna. Tak kurang apapun. Kesempurnaan puasa, akan menambah nilai dan pahala dari Allah SWT. Dengan demikian, puasa yang dilakukan tak sia-sia semata. Ulama menjelaskan; “Agar puasa tak hanya semata menahan lapar dan dahaga saja”.

Salah satu yang mengurangi kesempurnaan puasa adalah mengerjakan  pelbagai  macam yang membuat puasa makruh,. Nah berikut tujuh macam yang membuat puasa ramadahan makruh.

Sebagaimana termaktub dalam kitab At- Taqriratu as sadidatu fil Masaili al Mufidah, karya Habib Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al Kaff.  Habib Syekh Al Kaff mengatakan ada delapan hal yang membuat makruh puasa Ramadan.

Pertama, memamah atau menguyah makanan. Memamah makanan merupakan sesuatu yang membuat makruh puasa. Kemudian timbul pertanyaan, “bagaimana hukum memamah roti yang akan diberikan kepada anaknya yang masih bayi?”

Dalam perkara ini, Imam Nawawi dalam kitab al Majmu’ Syarah al Muhazzab, Jilid 6 mengatakan tidak makruh hukumnya seorang ibu memamah atau mengunyah roti yang akan diberikan kepada anaknya.

Imam Nawawi dalam kitab al Majmu’ Syarah al Muhazzab, Jilid 6, halaman 354 berkata;

Artinya: Makruh bagi orang yang puasa, mengunyah atau memamah roti dan selainnya tanpa ada uzur. Begitu pun juga (makruh) mencicipi kaldu dan cuka makanan dan selain keduanya, selama yang ia kunyah atau mamah itu tak sampai masuk ke kerongkongannya, maka menguyah dan mencicipi makanan tersebut tak membatalkan puasa.

Kedua, mencicipi makanan atau masakan. Perbuatan ini termasuk yang membuat puasa makruh. Akan tetapi ketika ada hajat, maka mencicipi makanan tak membuat puasa makruh.

Syekh Al Kaff mengatakan;

Artinya: mencicipi makanan tanpa hajat dan tak sampai masuk makanan ke kekerongkongan dalam, maka makruh hukumnya. Tetapi ketika ada hajat, maka tak makruh.

Ketiga, bersiwak ketika matahari telah condong (lewat tengah hari). Pasalnya bersiwak akan menghilangkan bau mulut. Namun berbeda dengan puasa Sunah, maka bersiwak ketika puasa sunah maka hukumnya boleh.

Keempat, mandi dengan berendam. Ketentuan hukum ini, berlaku juga bagi mandi wajib—hukumnya tetap makruh. Dasar hukum makruh tersebut, dikawatirkan akan masuk air ke dalam mulut. Dan ini akan membatalkan puasa.

Kelima, berbekam. Pada siang hari bulan Ramadan, berbekam hukumnya adalah makruh.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari (nomor Hadis 1938 ) dan Imam Muslim (1202). Nabi bersabda;

Artinya: Dari Ibn Abbas semoga Allah meridhai keduanya, dari Nabi Muhammad SAW, sesungguhnya beliau berbekam, padahal beliau sedang berpuasa.

Keenam, berkumur-kumur setelah puasa. Pengertian berkumur-kumur di sini—sebagaimana dijelaskan dalam kitab Shofwatu Zubad , karya ulam besar, Ibn Ruslan—, adalah mengeluarkan air dari mulutnya. Perbuatan ini, kata Ibn Rusla akan membuat keberkahan puasa Ramadan hilang.

Ibn Ruslan berkata;

Maka, hilang keberkahan Ramadan, ketika mengeluarkan air dari mulutnya.

Ketujuh, yang membuat makruh puasa adalah kekenyangan dan banyak tidur. Ini termasuk perkara yang membuat puasa makruh. Menurut Habib Syekh Al Kaff, banyak tidur dan terlalu kenyang membuat puasa kurang berfaedah.

Demikian penjelasan tujuh macam yang membuat makruh puasa Ramadan.

(*Artikel ini tayang di laman Bincang Syariah, bincangsyariah.com dengan tautan https://bincangsyariah.com/kalam/tujuh-macam-yang-membuat-makruh-puasa-ramadhan/)

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Gadget 04 Jun 2026, 14:49 WIB

Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra, Baterai Jumbo dan Layar Tanpa Lipatan

Samsung bersiap merilis Galaxy Z Fold 8 Ultra pada Juli 2026. Ponsel lipat tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), layar tanpa bekas lipatan, chip Snapdragon 8 Elite Gen 5, dan kamera 200MP.

News 04 Jun 2026, 14:46 WIB

Suara Pengamat: ISMN Meet Up Surabaya 2026 Benteng Pertahanan Kreator Lokal

Pengamat puji ISMN Meet Up Surabaya 2026! Dinilai sukses jadi wadah strategis yang bikin ekosistem media sosial jadi jauh lebih sehat.

Metropolitan 04 Jun 2026, 14:16 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik PLN 5-6 Juni 2026, PAM JAYA: Terdapat 45 Wilayah Terdampak Suplai Air

Informasi penting terkait gangguan sementara pada suplai air di sejumlah wilayah Jakarta akibat pekerjaan pemeliharaan gardu listrik milik PLN yang menjadi sumber pasokan energi bagi Instalasi Pengola

Viral 04 Jun 2026, 14:12 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Pesisir Muara Angke, 70 Personel UPS DLH DKI Lakukan Penanganan Secara Bertahap!

Tim gabungan dari berbagai unsur mulai melakukan aksi pembersihan besar-besaran terhadap tumpukan sampah yang membentuk daratan atau dikenal sebagai "pulau sampah" di pesisir Jakarta Utara.

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.