GAYUNGAN, AYOSURABAYA.COM -- Subdit 4 Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Renakta Ditreskrimum Polda Jatim) membongkar kasus prostitusi di Kabupaten Blitar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko menjelaskan, kasus itu brrmula saat adanya laporan dari masyarakat pada Rabu (10/3/2021) perihal prostitusi di tempat karaoke di Kota Blitar. Kebenaran terungkap ketika dikroscek ke KTV Karaoke, tepatnya di Jalan Veteran Nomor 74 Kepanien Kidul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat itu, personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim langsung meluncur ke TKP dan mengamankan terduga pelaku yang berperan sebagai mami (muncikari)," kata Gatot saat berada di Ruang Bidhumas Polda Jatim, Jumat (19/3/2021).
Usai memeriksa sejumlah saksi yang didapat dari tempat karaoke itu, ada informasi lain, yakni ada aktivitas serupa di Hotel Palace Patria yang berada di Jalan Mastrip Nomor 56 Kota Blitar. Dari sana, ia mendapati anak buah dari pelaku, yakni LS tengah digagahi seorang pria hidung belang.
Saat digelandang ke Mapolda Jatim untuk diproses lebih lanjut, pelaku yang berasal dari Desa Bendosari Kota, Kecamatan Sanakulon Kabupaten Blitar itu mengaku baru sekali melakukan aksinya, yakni memperjualbelikan para korbannya, yakni SK (20), KU (22), EM (30), YO (24), dan DS (29) kepada sejumlah pria hidung belang.
Sementara, Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan, modus operandi LS adalah menawarkan pemandu lagu atau Ladies Escort (LC) di Next KTV Karaoke yang dapat memberikan layanan Booking Out (BO) dan bisa memberikan layanan berhubungan intim kepada tamu yang datang. Bahkan, perbuatan asusila itu dapat dilakukan di dalam ruang karaoke.
"Usai menerima laporan dari masyarakat di salah satu tempat karaoke yang ada di Blitar menyediakan LC, yang dapat melayani layanan seks di ruang karaoke. Petugas membawa Surat Perintah Lengkap dan mendatangi tempat karaoke tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Pada saat petugas melaksanakan penggeledahan ditempat tersebut, petugas petugas mendapati 2 orang yang keluar dari karaoke. Saat petugas mengikuti, ternyata 2 orang tersebut mengarah ke salah satu hotel yang ada di Kota Blitar," paparnya.
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada 2 orang yang berada di dalam kamar kamar hotel itu. Lalu, ditemukan kondom bekas pakai yang berada di atas tempat tidur, 1 orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan dalam keadaan telanjang.
Mengetahui hal itu, petugas kepolisian dan menginterogasi 2 orang yang berasal dari salah satu tempat karaoke, yang notabene adalah tamu dan LC.
"Kami mengamankan barang bukti berupa sebuah kondom bekas pakai, 1 celana dalam pria, 1 celana dalam wanita, 1 bra wanita, uang tunai Rp1,1 juta, uang tip Rp 200.000, hingga sprei hotel," sambungnya.
Nasrun mengungkapkan, pelaku menyewakan 5 LC di karaoke itu. Untuk tarifnya, LS mematok tarif hingga Rp 1 juta. Sedangkan, LS hanya memperoleh upah sekitar 20% saja dari para anak buahnya. "Pengakuannya baru kali ini, tidak ada anak dibawah umur. Tempat karaokenya kami beri sanksi dan kami beritahukan ke pemerintah setempat," tandasnya.
Saat press release, muncikari berusia 39 tahun itu mengaku baru sekali melakukan 'bisnis lendir' di karaoke. "Karena faktor ekonomi, belum 1 tahun, baru sekali juga," akunya.
Akibat ulahnya itu, LS dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan. (Praditya)

Share this article
Subdit 4 Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Renakta Ditreskrimum Polda Jatim) membongkar kasus prostitusi di Kabupaten Blitar.