BANDUNG, AYOJAKARTA.COM - Ketua Harian Satgas Penangan Covid-19 Daerah Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad mengatakan, Pemprov Jabar sedang membahas mekanisme pelaksanaan PSBB Jawa-Bali yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat pada 11-25 Januari. Perkara aturan turunan baik berupa Pergub dan sebagainya, pihaknya belum memastikan.
Dia menilai, hal tersebut merupakan keputusan yang tepat. Mengingat kenaikan kasus Covid-19 masih terus terjadi di kedua wilayah tersebut terutama selepas libur panjang Natal dan Tahun Baru.
AYO BACA : 2021, Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tetap Jalan
"Melihat perkembangan Covid saat ini, pemerintah sudah tepat melakukan pembatasan tersebut," ungkapnya.
Selama ini, Daud mengatakan, delapan wilayah di Jabar yang diminta melakukan pembatasan tersebut memang merupakan episentrum kasus Covid-19 di Jabar. Adapun wilayah Jabar yang dinilai memiliki angka kasus dan kematian tinggi antara lain Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.
"Selama ini menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Jabar yaitu wilayah Bodebek dan Bandung Raya," ungkapnya. (Nur Khansa)

Share this article
"Melihat perkembangan Covid saat ini, pemerintah sudah tepat melakukan pembatasan tersebut," ungkapnya.