PONTIANAK, AYOJAKARTA.COM - Pesawat Batik Air dengan penerbangan ID6220 CGK-PNK membawa lima penumpang positif Covid-19 dari Jakarta menuju Pontianak. Insiden tersebut menyebabkan Batik Air dilarang mendarat di Pontianak sebagai sanksi karena tak menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harisson mengatakan, kasus tersebut diketahui usai pihaknya melakukan tes swab acak yang dilakukan oleh Satuan tugas Covid-19 Kalimantan Barat pada 20 Desember 2020 lalu di Bandara Supadio.
AYO BACA : Anies Baswedan: Jakarta Kota Digital!
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan, kelima penumpang tersebut kini disanksi isolasi mandiri di Rusunawa , serta dibebani biaya tes swab kepada mereka. Sementara, Batik Air disanksi tidak bisa terbang ke Pontianak selama 10 hari. Namun, penerbangan Batik Air dari Pontoanak ke wilayah lain masih diizinkan.
"Salah satu maskapai dari 20 orang yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai ybs tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari," tulis Sutarmidji melalui laman Facebook pribadinya, seperti dikutip Jumat (25/12/2020).
AYO BACA : Makin Penuh! Kapasitas Ruang Isolasi di RS Rujukan Covid-19 Jakarta Sudah 85 Persen
Sutarmidji mempersilakan apabila Kementerian Perhubungan memprotes sanksi larangan terbang ini. Sebab menurutnya, penumpang positif Covid-19 bisa lolos terbang ke Pontianak karena tidak ada kordinasi yang baik antara Batik Air dengan Angkasa Pura dan petugas KKP Bandara Supadio.
Untuk itu, ia menyarankan agar Kemenhub menjalin kordinasi dengan pihak bersangkutan guna mencegah penularan Covid-19.
"Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti merja koordinasinya tidak baik dengan Angkasa pura dan KKP. Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik, jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid 19," sambungnya.

Share this article
Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu.