TEBET, AYOJAKARTA.COM – Jadwal tentang kapan pelaksanaan vaksinasi atau pemberian vaksin anti Covid-19 kini ramai diperbincangan publik.
Meski begitu, belum ada keterangan resmi dari pemerintah tentang rincian jadwal pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Namun, perkiraan sementara, pemberian vaksin Covid-19 baru bisa berjalan mulai Februari 2021.
Indonesia sudah menerima vaksin anti Covid-19 dari Sinovac, perusahaan farmasi asal China, pada 6 Desember 2020. Namun, vaksinasi tidak dapat dilakukan segera karena masih membutuhkan persetujuan Emergency Use of Authorization (UEA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) dan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut keterangan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Menular Langsung, Ditjen P2P, Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksin baru akan didistribusikan tiga pekan usai mendapatkan UEA dari BPOM dan fatwa halal dari MUI.
“Kepala BPOM Penny K Lukito mengestimasi memberikan EUA pada akhir Januari 2021, tetapi ini sangat tergantung pada hasil uji klinis. Kalau hasilnya cepat maka kita bisa juga bisa cepat (vaksinasi), tetapi untuk pelaksanaannya sudah disiapkan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” katanya saat berbicara di sebuah diskusi virtual bertema Setelah Vaksin Datang, Sabtu (12 Desember 2020) seperti dilansir republika.co.id.
Setelah menyelesaikan dua hal tersebut, PT Bio Farma akan mendistribusikannya ke tingkat provinsi kemudian ke tingkat kabupaten/kota. Kemudian baru ke fasilitas pelayanan kesehatan. “Jadi estimasinya dua sampai tiga pekan atau sekitar Februari. Insya Allah doakan.”
Menurut Siti, vaksinasi akan dilakukan pada 107 juta orang berusia 18 hingga 59 tahun dan membutuhkan 214 juta dosis. Hingga saat ini, pihaknya fokus memberikan vaksin di Jawa dan Bali.
Jawa dan Bali dipilih menjadi tempat pertama imunisasi Covid-19 karena kasus Covid-19 cukup tinggi di tujuh provinsi di dua pulau ini. Kendati demikian, pihaknya lagi-lagi tak bisa memastikan kapan imunisasi Covid-19 bisa dilakukan.
Berikut ini prosedur pelaksanaan vaksinasi seperti diatur Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang disusun Kementerian Kesehatan:
A. DISTRIBUSI VAKSIN DAN LOGISTIK LAINNYA
1) Vaksinasi Program
Pemerintah Pusat melalui PT. Biofarma mendistribusikan vaksin dan logistik lainnya ke Dinas Kesehatan Provinsi. Dinas Kesehatan Provinsi mendistribusikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, lalu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mendistribusikan ke Puskesmas, RSUD dan RS pemerintah lainnya.
a. Distribusi Vaksin dan Logistik Vaksinasi Lainnya dari Pusat ke Provinsi
- Distribusi dari PT. Biofarma sampai ke tingkat provinsi melalui udara dengan pesawat (menggunakan cold box) atau darat dengan kendaraan berpendingin khusus.
- Vaksin disimpan oleh instalasi farmasi dalam cold room dan/atau vaccine refrigerator pada suhu 2 – 8 °C
- Logistik vaksinasi lainnya (seperti Auto Disable Syringe – ADS, Safety Box, Alcohol Swab) disimpan di instalasi farmasi
b. Distribusi Vaksin dan Logistik Vaksinasi Lainnya dari Provinsi ke Kabupaten/Kota
- Distribusi dari tingkat provinsi sampai ke tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan menggunakan kendaraan berpendingin khusus (beberapa Prov/Kab/Kota), atau menggunakan cold box / vaccine carrier.
- Vaksin disimpan oleh instalasi farmasi dalam cold room dan/atau vaccine refrigerator pada suhu 2 – 8 °C
- Logistik vaksinasi lainnya (seperti Auto Disable Syringe – ADS, Safety Box, Alcohol Swab) disimpan di instalasi farmasi
- Mekanisme distribusi bergantung pada kebijakan dan ketersediaan
anggaran masing2 daerah:
- Provinsi mengantarkan ke Kabupaten/Kota
- Kabupaten/Kota mengambil dari provinsi sesuai jadwal tibanya vaksin atau dibuat jadwal pengambilan sesuai alokasi
c. Distribusi Vaksin dan Logistik Vaksinasi Lainnya dari Kabupaten/Kota ke Puskesmas/Fasyankes Lain/KKP
- Kabupaten/kota akan mendistribusikan vaksin dan logistik lainnya ke Rumah Sakit, Puskesmas, KKP, Klinik atau Pos pelayanan vaksinasi lainnya yang terdaftar sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan mobil box atau puskesmas keliling, vaksin ditempatkan pada vaccine carrier.
- Simpan vaksin di vaccine refigerator. Logistik lainnya disimpan di instalasi farmasi.
2) Vaksinasi Mandiri
Pemerintah Pusat melalui PT. Biofarma menyerahkan vaksin ke distributor, distributor lalu mendistribusikan vaksin ke fasilitas pelayanan kesehatan. Pelaksanaan proses distribusi vaksin harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pada tingkat layanan puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya petugas disarankan memantau ketersediaan vaksin, logistik lainnya, meninjau kapasitas peralatan rantai dingin, serta memastikan manajemen penyimpanan vaksin dan logistic lainnya sesuai dengan SOP yang berlaku. Distribusi vaksin dan logistik lainnya harus disertai dengan dokumen pengiriman berupa Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) dan Vaccine Arrival Report (VAR);
Seluruh proses distribusi vaksin sampai ke tingkat pelayanan harus mempertahankan kualitas vaksin tetap tinggi agar mampu memberikan kekebalan yang optimal kepada sasaran. Adapun pelaksanaan hal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Distribusi vaksin wajib menggunakan cold box atau vaccine carrier disertai dengan cool pack. Logistik lainnya dapat menggunakan sarana pembawa kering lainnya;
2. Pada setiap cold box atau vaccine carrier disertai dengan alat pemantau suhu;
3. Lakukan tindakan disinfeksi pada permukaan cold box atau vaccine carrier dengan menggunakan cairan disinfektan yang sesuai standar;
4. Menggunakan masker bedah/masker medis dan apabila diperlukan memakai sarung tangan pada saat penataan vaksin di vaccine refrigerator;
5. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah menangani vaksin dan logistik lainnya;
6. Penyimpanan vaksin serta logistik vaksinasi lainnya mengacu pada Standar Prosedur Operasional (SPO) yang berlaku;

Share this article
JADWAL PELAKSANAAN VAKSINASI SINOVAC: Mulai Februari, Jawa dan Bali Dulu, Ya